PARIMO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Parigi Moutong (Parimo) menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) malaria di lima kecamatan setelah ditemukan 160 kasus positif malaria.
Penetapan status ini mengacu pada Surat Keputusan (SK) Bupati Parigi Moutong Nomor 300.2.2/809/BPBD tentang status siaga darurat penanganan bencana non-alam KLB malaria 2025.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Parimo, Moh Rivai, menjelaskan, status KLB berlaku selama 30 hari, mulai 14 Agustus hingga 12 September 2025, dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan.
“Penanganan malaria ini masif dilakukan untuk menekan prevalensinya melalui status KLB,” kata Rivai, Senin (1/9).
Data sementara Pemkab Parimo menunjukkan, lima kecamatan yang ditetapkan dalam status KLB meliputi Sausu, Moutong, Bolano Lambunu, Taopa, dan Kasimbar.
Upaya penanganan dilakukan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Malaria, di antaranya dengan edukasi dan sosialisasi pencegahan di Kecamatan Sausu yang menyasar sekolah-sekolah dan masyarakat umum.
“Tindakan ini memberikan kiat-kiat pencegahan secara mandiri agar masyarakat dapat melindungi diri dan keluarga,” jelas Rivai.
Ia menambahkan, meski pada 2024 Parimo berstatus eliminasi malaria, tahun ini kasus melonjak signifikan hingga ratusan. Penanganan kini dilakukan secara terpadu dengan melibatkan sembilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tergabung dalam Satgas Penanganan Malaria.
“Selain sosialisasi dan edukasi, penanganan medis dan intervensi pencegahan juga terus dilakukan oleh Dinas Kesehatan,” pungkasnya.