JAKARTA – Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) mendeteksi sebanyak 4,2 juta hektare lahan yang menjadi lokasi tambang ilegal di Indonesia.
Untuk itu, Presiden RI, Prabowo Subianto telah memerintahkan Satgas PKH agar segera melakukan penertipan kawasan hutan yang di dalamnya terdapat usaha pertambangan secara ilegal.
“Satgas PKH telah mengidentifikasi lahan seluas 4.265.376,32 hektare yang kita ketahui tidak memiliki IPPKH atau Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan,” ujar aksa Agung Muda Pidana Khusus Febrie Adriansyah, sebagaimana yang diwartakan liputan6.com, Kamis (28/08) kemarin.
Kata Ketua Pelaksana Satgas PKH itu, setelah melakukan beberapa kali rapat, maka disepakati operasi penertiban akan dimulai pada 1 September 2025 mendatang.
Lanjut dia, kawasan hutan yang digunakan untuk pertambangan ilegal akan dititipkan sementara ke Kementerian BUMN untuk dikelola, sampai nanti secara legal diberikan kepada kementerian terkait.
Sebelumnya, Satgas PKH tekah menertibkan lahan sawit dengan total 3,3 juta hectare, sebagai tindaklanjut perintah Presiden Prabowo Subianto melalui Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang penertiban kawasan hutan.
Presiden RI, Prabowo Subianto, beberapa waktu lalu, menyampaikan, hasil kegiatan tambang ilegal tersebut telah menyebabkan kerugian negara senilai Rp300 triliun.
Di wilayah Sulawesi Tengah (Sulteng) sendiri, berdasarkan hasil Investigasi mendetail yang dilakukan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulteng, dari Januari sampai November 2024 lalu, menemukan fakta terdapat penambangan tanpa izin (PETI) di Kelurahan Poboya Kota Palu.
“Luas bukaan lahan akibat pengambilan material mencapai 33,5 hektar. Jika merujuk berdasarkan peta topografi, jumlah material yang telah diambil mencapai 5 juta ton,” ungkap Koordinator Pengembangan Jaringan JATAM Sulteng, Moh Tauhid.
Kata dia, setiap satu perendaman sedikitnya 12.000 ton material dari wilayah penambangan yang digunakan
Aktifitas penambangan yang tidak memiliki izin atau Ilegal yang telah berlangsung sejak 2019 tersebut, ditaksir menghasilkan keuntungan pribadi dan merugikan keuangan negara.
Sebagaimana informasi yang didapat JATAM dari Inspektur Tambang di Jakarta, jumlah produksi per bulan dari aktivitas ilegal tersebut mencapai Rp60 miliar.
“Jika dikalikan dengan 5 tahun aktifitas maka keuntungan perusahaan mencapai Rp3 triliun,” sebut Tauhid.
Hingga saat ini, aktivitas tersebut masih terus berlangsung, bahkan terjadi di sejumlah wilayah Sulteng, termasuk Parigi Moutong, Banggai, dan Buol. ***