PALU – Bupati Morowali Utara (Morut) 2020-2021 Asrar Abdul Samad divonis 2 tahun dan 4 bulan penjara. Selain Pidana penjara Asrar dibebankan membayar denda Rp100 juta, subsider 2 bulan kurugan dan membayar uang pengganti Rp450 juta, subsider 6 bulan penjara.
Putusan tersebut di bacakan hakim ketua majelis Dwi Hatmodjo , di Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu, Kamis (28/8).
Dalam putusannya hakim ketua Dwi Hatmodjo menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Hal-hal memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan korupsi dan tidak menyesali perbuatanya,” kata Dwi Hatmodjo.
Dalam pembacaan putusan terjadi perbedaan pendapat (disentting opinion) oleh hakim anggota 2 Sri Agung Mikael, ia berpendapat uang persediaan (UP) bersumber dari APBD 2021,sebesar Rp 900 juta dikelola secara tidak sah oleh bendahara pengeluaran, Asri Taufiq.
“Asri Taufiq mengaku telah menyerahkan Rp450 juta kepada terdakwa dan Rp89,2 juta kepada staf Bupati, namun tidak ada bukti sah mendukung klaim tersebut. Dokumen pertanggungjawaban digunakan dalam proses pencairan dana juga terbukti dipalsukan,” tuturnya.
Sri mengatakan, berdasarkan bukti diajukan, pengadilan menilai bahwa tidak ada dokumen sah untuk membuktikan penyerahan uang tersebut. Terlepas dari alasan diajukan oleh terdakwa mengenai penggunaan dana untuk penanggulangan COVID-19, klaim tersebut tidak didukung dengan dokumen valid.
Asrar Abdul Samad merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi belanja barang dan jasa pada Bagian Umum dan Perlengkapan Sekda Pemkab Morowali Utara (Morut) 2020, menimbulkan Kerugian Negara Rp539.218.225.
JPU menuntut terdakwa Moh. Asrar Abd.Samad di pidana 3 tahun penjara, membayar denda Rp100 juta, subsider 6 bulan kurungan, Pidana tambahan membayar uang pengganti Rp450 juta , subsider 1 tahun dan 6 bulan penjara atau 1,5 tahun penjara.
Atas putusan tersebut, Asrar Abdul Samad di dampingi oleh penasihat hukumnya A Nindya Ghita dan Abdul Muin menyatakan banding.
“Putusan tadi tidak sesuai fakta hukum, olehnya saya menyatakan upaya hukum banding.
” Kami menyatakan banding dalam waktu secepatnya,” kata A Nindua Ghita penasihat hukum terdakwa singkat.
Selain Asrar Abdul Samad terdapat terdakwa lainnya, yakni Rijal Thaib Sehi Kepala Bagian Umum dan Perlengkapan Sekda Pemkab Morut, Asri Taufik Bendahara Bagian Umum dan Perlengkapan Sekda Pemkab Morut, juga putusannya di bacakan.
Kasus ini bermula dari pencairan dana Uang Persediaan (UP) senilai Rp900 juta oleh Bagian Umum dan Perlengkapan Setda Morut pada 2021. Dana ini digunakan untuk membayar perjalanan dinas tahun 2020 sebesar Rp539.218.225, perjalanan dinas tahun 2021 sebesar Rp139,7 juta, dan medical check-up sebesar Rp30 juta.
Dugaan korupsi muncul karena sebagian besar dana tersebut digunakan untuk kegiatan tahun sebelumnya, yang dibayarkan setelah tahun anggaran 2020 berakhir. Padahal, menurut peraturan, pembayaran seperti itu tidak diperbolehkan