PALU- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sulawesi Tengah menyampaikan keprihatinan mendalam atas praktik prostitusi terjadi di Kelurahan Tondo, Kota Palu.
Tempat prostitusi itu tidak hanya mencederai nilai-nilai moral dan agama, tetapi juga berpotensi merusak generasi muda serta tatanan sosial masyarakat. MUI Sulawesi Tengah menegaskan bahwa prostitusi merupakan perbuatan dilarang keras dalam ajaran Islam karena mengandung unsur zina, eksploitasi, dan merusak martabat manusia.
Allah SWT berfirman: “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra: 32).
Sehubungan dengan hal tersebut, Ketua Umum MUI Sulawesi Tengah HS Ali Muhammad Aljufri, mendesak Pemerintah Kota Palu dan aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas dalam menutup praktik prostitusi di Kelurahan Tondo serta menindak pihak-pihak terlibat.
“Mengimbau masyarakat agar turut serta mengawasi lingkungannya dan tidak memberi ruang bagi aktivitas yang bertentangan dengan ajaran agama dan norma sosial,” kata Habib Ali di Palu, Kamis (28/8).
Habib Ali mengajak tokoh agama, tokoh masyarakat, dan lembaga pendidikan untuk meningkatkan pembinaan moral, akhlak, serta pendidikan agama Islam, terutama bagi generasi muda.
“Mendorong program rehabilitasi dan pemberdayaan ekonomi bagi para korban prostitusi, agar mereka dapat kembali ke jalan benar dan memperoleh penghidupan halal serta bermartabat,” katanya.
Habib Ali menekankan bahwa pencegahan dan pemberantasan prostitusi harus dilakukan secara komprehensif, humanis, namun tetap tegas, demi menjaga moralitas umat dan menciptakan masyarakat Sulawesi Tengah religius, berakhlak mulia, dan sejahtera.
Dalam upaya menciptakan lingkungan lebih baik, kata Habib Ali, pihaknya berencana meluncurkan berbagai program sosialisasi melibatkan berbagai elemen masyarakat. Program-program tersebut berfokus pada pendidikan dan penyuluhan mengenai bahaya prostitusi serta pentingnya menjaga nilai-nilai moral dan etika dalam kehidupan sehari-hari.
Habib Ali mengatakan, pihaknya menyadari bahwa pencegahan praktik prostitusi tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah dan aparat penegak hukum, tetapi juga merupakan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat.
Oleh karena itu, Habib Ali mengajak semua lapisan masyarakat untuk berperan aktif dalam menciptakan lingkungan kondusif dan aman bagi generasi muda.
“Melalui kerja sama baik antara pemerintah, MUI, tokoh masyarakat, dan masyarakat umum, MUI yakin bahwa praktik prostitusi dapat diminimalisir dan nilai-nilai moral serta agama dapat ditegakkan kembali di Kota Palu,” tuturnya.
Sebagai penutup, Habib Ali menegaskan komitmennya terus berupaya menjaga martabat umat dan ketertiban sosial di daerah ini. Melalui langkah-langkah tegas dan terencana, MUI berharap dapat menciptakan masyarakat yang lebih baik, di mana setiap individu dapat hidup dengan penuh martabat, sesuai dengan ajaran agama dan norma sosial berlaku.***