PALU – Hingga Juni 2025, Otoritas Jasa Keuangan Sulawesi Tengah telah melaksanakan 81 kegiatan edukasi keuangan yang diikuti sekitar 76.690 peserta dari berbagai kalangan, mulai dari petani, nelayan, ibu rumah tangga, pelajar, hingga pegawai.

Di sisi layanan konsumen, OJK Sulteng menerima 478 layanan, terdiri dari 27 pengaduan, 433 permintaan informasi, dan 18 penerimaan informasi. Dari total tersebut, 200 layanan terkait perbankan, 155 terkait perusahaan pembiayaan, 12 terkait asuransi, 2 terkait pergadaian, 60 terkait fintech, dan 49 terkait lembaga jasa keuangan di luar pengawasan OJK.

“Permasalahan yang paling banyak dilaporkan masyarakat adalah terkait informasi debitur. OJK mengimbau masyarakat untuk rutin memeriksa informasi debitur melalui tautan www.idebku.ojk.go.id. Hingga Juni 2025, OJK Sulteng menerima 12.347 permohonan informasi debitur,” kata Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Suawesi Tengah (Sulteng) Bonny Hardi Putra melalui rilisnya kepada media Alkhairaat, Kamis (28/8).

Pemberantasan Keuangan Ilegal

Pada periode Januari–30 Juni 2025, Satgas PASTI Pusat menghentikan 11.166 entitas pinjaman online ilegal dan 251 penawaran investasi ilegal.

OJK bersama Satgas PASTI membentuk Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) untuk penanganan penipuan transaksi keuangan. Hingga kini, IASC telah menerima 166.258 laporan, dengan 267.962 rekening terkait penipuan, 56.985 di antaranya berhasil diblokir (21,27 persen). Total kerugian yang dilaporkan korban mencapai Rp3,4 triliun, dengan dana yang berhasil diblokir sebesar Rp344,7 miliar (10,12 persen).

Selain itu, Satgas PASTI menemukan 22.993 nomor telepon debt collector pinjol ilegal yang melakukan ancaman dan intimidasi. Laporan ini telah ditindaklanjuti dengan pemblokiran nomor bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital RI.

OJK mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan investasi maupun pinjaman online ilegal. Masyarakat dapat mengecek legalitas entitas melalui layanan konsumen OJK di telepon 157, WhatsApp 081-157-157-157, atau email konsumen@ojk.go.id.***