PALU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Palu menghadiri rapat bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR RI di Jakarta, Rabu (20/8).

Dalam pertemuan itu, DPRD dan Pemkot Palu meminta dukungan Banggar DPR RI untuk mendorong Kementerian Keuangan (Kemenkeu) segera melunasi kekurangan pembayaran Dana Bagi Hasil (DBH) yang menjadi hak Kota Palu.

Ketua DPRD Kota Palu, Rico Djanggola, mengungkapkan bahwa DBH yang belum dibayarkan mencapai sekitar Rp33 miliar. Dana tersebut berasal dari royalti pengelolaan sumber daya alam yang dilakukan oleh PT Citra Palu Minerals (CPM) tahun anggaran 2024.

“Kami juga mendorong agar penetapan DBH ke Pemkot Palu diberikan sesuai dengan porsinya, agar dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kota Palu,” ujar Rico saat dihubungi dari Palu, Kamis (21/8).

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua Banggar DPR RI, Muhidin Mohamad Said, itu juga membahas transfer ke daerah (TKD), khususnya DBH dari pengelolaan sumber daya alam.

Berdasarkan Pasal 116 ayat (4) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, kabupaten/kota penghasil berhak memperoleh proporsi DBH sebesar 32 persen.

DPRD dan Pemkot Palu berharap dorongan Banggar DPR RI dapat mempercepat proses pembayaran DBH yang kurang tersebut, sehingga dana itu segera masuk ke kas daerah dan dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, dan program kesejahteraan bagi masyarakat Kota Palu.