PALU- Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Tengah Periode 2025-2028 melakukan kunjungan kerja ke Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio (SFR) Kelas II Palu, di Marawola, Kabupaten Sigi, Rabu (20/8).

Kunjungan tersebut merupakan silaturahmi, juga bertujuan untuk menjalin koordinasi, dan  membahas pengawasan penyiaran dinilai masih menghadapi sejumlah tantangan, khususnya radio.

Kepala Balmon Palu, Hermanto, menyebut kerja sama kedua lembaga menjadi langkah penting dalam memperkuat pengawasan siaran di Sulteng. Menurutnya, pengawasan tidak hanya soal isi siaran, konten, tapi juga teknis penggunaan frekuensi dan perangkat penyiaran.

“Kunjungan KPID ini bermanfaat untuk memperkuat koordinasi dalam pengawasan, baik pengawasan teknis maupun perizinan, yang selama ini menjadi tantangan khususnya di wilayah Sulawesi Tengah,” kata Hermanto.

Hermanto mengatakan, sepanjang Januari hingga Agustus 2025, pihaknya belum menemukan kasus radio ilegal yang beroperasi tanpa izin. Namun, tahun lalu sempat ada satu kasus di wilayah Banggai.

“Ya, tahun lalu ada satu kasus radio ilegal di wilayah Banggai. Kami telah melakukan penindakan dengan memberikan sanksi denda administratif. Setelah membayar denda, kami minta komitmen mereka segera mengurus izin penyiaran,” jelasnya.

Hermanto  mengingatkan agar lembaga penyiaran mematuhi ketentuan teknis penggunaan frekuensi.

“Gunakanlah frekuensi sesuai izin dan perangkat bersertifikasi. Jika terjadi kerusakan, segera ganti dengan perangkat tersertifikasi agar tidak menimbulkan gangguan,” tegas Hermanto.

Sementara, Wakil Ketua KPID Sulteng, Ramadhan Tahir, menilai koordinasi dengan Balmon krusial karena fungsi pengawasan kedua lembaga saling melengkapi.

“KPID menjaga konten siaran, sedangkan Balmon menjaga frekuensi radio. Keduanya merupakan lembaga pengawasan saling melengkapi dalam menjaga penyiaran di Sulawesi Tengah,” ujar Ramadhan.

Ramadhan menambahkan, pihaknya tengah mengupayakan pencocokan data dengan Balmon terkait jumlah radio berizin. Dari 57 lembaga penyiaran yang tercatat di KPID, 40 radio FM diantaranya sudah mengantongi izin.

“Pencocokan data ini sangat penting agar pengawasan lebih akurat. Tantangan terbesar saat ini adalah bagaimana menstimulus radio-radio agar tetap hidup dan menarik minat pendengar kembali,” katanya.

Ramadham menilai radio masih memiliki peran vital di tengah arus digitalisasi media, terutama sebagai kanal pendidikan dan penyebaran informasi publik.

“Hanya radio dan televisi mampu menjadi benteng melawan berita hoaks,” tambahnya.

Koordinasi KPID dan Balmon tersebut diharapkan mampu memperkuat pengawasan penyiaran, sekaligus menjaga eksistensi radio  kini menghadapi tantangan teknis maupun minimnya minat pendengar.

Berkesempatan hadir dalam kunjungan Komisioner KPID Sulteng ke Balmon adalah Ketua KPID Sulteng Andi Kaimuddin, Wakil Ketua KPID Sulteng Muhammad Ramadhan Tahir, serta empat Komisioner lainnya, Sepriyanus Tolule, Muhammad Faras, Rahmat Caisaria dan Mita Meinansi.***