POSO – Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto memastikan bahwa rumah warga, fasilitas umum, rumah ibadah, dan infrastruktur lain yang rusak akibat gempa magnitudo 5,8 di Kabupaten Poso akan menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.

Hal itu disampaikan Suharyanto saat meninjau langsung lokasi terdampak gempa di Desa Tangkura, Kecamatan Poso Pesisir Selatan, Selasa (19/8).

Salah satu lokasi yang dikunjungi adalah SDN 1 Tangkura yang mengalami kerusakan berat.

“Kami menyampaikan kepada masyarakat, rumah masyarakat, infrastruktur lain, rumah ibadah, fasilitas umum, menjadi tanggung jawab pemerintah pusat untuk memperbaikinya,” tegas Suharyanto saat bertemu warga di Posko Darurat, Halaman Kantor Desa Tangkura.

Ia menambahkan, warga yang sempat mengungsi akan kembali ke rumah masing-masing secara bertahap, khususnya bagi mereka yang rumahnya masih dalam kondisi layak huni.

Usai berdialog dengan warga, rombongan BNPB melanjutkan rapat koordinasi penanganan darurat bencana gempa bumi bersama pemerintah daerah di Kantor Bupati Poso.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Poso telah menetapkan status tanggap darurat selama 14 hari, terhitung 18 hingga 31 Agustus 2025.

Penetapan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Poso Nomor 100.3.3.2/0580/2025 yang mencakup Kecamatan Poso Pesisir, Poso Pesisir Utara, dan Poso Pesisir Selatan. *