DONGGALA – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala Cabang Tompe, melakukan penggeledahan Kantor Desa Marana, Kecamatan Sindue.
Penggeledahan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan ADD/DD Tahun 2020-2023 yang dilakukan mantan Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) Marana, Serlin.
Kades Marana, Lutfin Yohan, saat dihubungi media ini, Selasa (19/08), membenarkan penggeledahan tersebut. Saat penggeledahan, penyidik mencari dokumen LPj tahun 2020-2023.
Namun, Lutfin tidak menjelaskan dokumen apa saja yang digeledah oleh tim penyidik dari Kacabjari Tompe. Ia juga tidak mendampingi saat penggeledahan dilakukan di kantor desa lama itu.
“Yang dicari dokumen yang ada kaitannya penggunaan keuangan tahun 2020 hingga 2023,” ujarnya.
Penggeledahan ini, kata Lutfin, merupakan tahapan proses penyidikan perkara korupsi dana desa yang telah dilaporkan ke Kacabjari Tompe.
Langkah ini, lanjut dia, diambil sebagai komitmen dirinya dalam upaya pemberantasan korupsi di Desa Marana yang diduga dilakukan oleh Pj Kades Marana, Serlin.
“Sebagai pemerintah desa tentu sangat mendukung penyelesaian perkara dugaan korupsi dana desa tahun 2020-2023. Ini komitmen kita untuk melawan segala bentuk kejahatan yang merugikan keuangan negara,” tandasnya.