PARIMO – Bupati Parigi Moutong (Parimo), Erwin Burase, mengingatkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) agar tidak menggadaikan Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai Aparatur Sipil Negara.

“Saya minta kepada semua PPPK untuk tidak langsung menyekolahkan SK-nya ke bank,” ujar Erwin saat pengukuhan PPPK Formasi Tahun 2024 Tahap I, di Halaman Kantor Bupati Parimo, Ahad (17/8).

Ia menilai, praktik tersebut dapat menurunkan etos kerja karena penghasilan yang diterima tidak lagi mencukupi akibat adanya beban cicilan, sehingga berpotensi membuat PPPK mencari pekerjaan sampingan.

Erwin menjelaskan, penyerahan SK ini merupakan bagian dari program 100 hari kerjanya sebagai Bupati Parimo.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Parimo, Mahmud M. Tandju, menyebutkan dasar hukum kegiatan ini merujuk pada UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, serta Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 yang telah diperbarui.

Mahmud melaporkan, SK diserahkan secara simbolis kepada 17 perwakilan dari total 3.527 peserta yang dinyatakan lulus formasi PPPK Tahap I Tahun 2024.

Usulan pengangkatan telah diproses sejak 10 Juni 2025 pasca pengumuman hasil seleksi oleh Panselnas.

“Dengan penyerahan SK ini, para calon PPPK resmi dikukuhkan sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja,” jelas Mahmud.

Ia menambahkan, bagi PPPK yang belum menerima SK secara simbolis, penyerahan akan dilakukan sesuai jadwal yang ditetapkan BKPSDM.

Bupati berharap, seluruh PPPK yang telah dikukuhkan dapat bekerja penuh tanggung jawab untuk kemajuan daerah dan peningkatan pelayanan publik.