PALU- Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Palu Dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan melakukan penandatanganan kesepakatan bersama Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi anggota DPC PERADI Palu, di Kantor BPJS-TK, Jalan Towua, Kota Palu, Jumat (15/8).
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Palu, Luky Julianto mengatakan, kegiatan hari ini adalah penandatanganan nota kesepakatan pihaknya dengan Peradi DPC Palu terkait dengan pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan khususnya bagi teman-teman advokat.
“Kerja sama ini diharapkan lebih mendekatkan sistem jaminan sosial ketenagakerjaan ke teman-teman advokat,” kata Luky usai penandatanganan kerjasama.
Luky mengatakan, dengan itu mereka mudah mendapatkan informasi jaminan sosial ketenagakerjaan, melakukan pendaftaran, melakukan pembayaran iuran, dan mudah mengklaim bila terjadi risiko.
Lebih lanjut Luky mengatakan, bagi rekan advokat masuk dalam kriteria pekerja bukan penerima upah, di ketentuan perundang-perundangan ada tiga program, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kematian (JKM).
“Untuk iuran berdasarkan dari upah dilaporkan.Upah paling rendah itu Rp1.000.000,” katanya.
Luky menjelaskan, misalkan untuk dua program dengan upah Rp1.000.000, iuranya Rp16.800/bulan,rinciannya adalah Jaminan Kecelakaan Kerjanya Rp10.000, Jaminan Kematian nya Rp6.800. Atau kalau misalkan mau tambah lagi dengan Jaminan Hari Tua , maka tambah Rp 20.000.
“Semakin tingi laporan upahnya, semakin besar iurannya,” katanya.
Luky mengatakan, ketika pihaknya sudah satu koordinasi dan sinergi, harapannya PERADI menjadi contoh bahwa PERADI adalah organisasi memiliki kesadaran dan pemahaman bersama terhadap pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Terutama untuk mengatasi resiko-resiko ketika menjalankan aktivitas tugas sampai mohon maaf meninggal dunia, ahli waris diharapkan tetap sejahtera termasuk juga nanti mengedukasi anggotanya, keluarganya, tetangganya dan mitra-mitranya,” ujarnya.
Ketua DPC PERADI Palu, Dr. Muslim Mamulai, mengatakan, penandatanganan kerja sama ini merupaka tindak lanjut pertemuan sebelumnya, bersama pengurus, wakil ketua dan sekretaris DPC PERADI Palu bersama BPJS-TK Palu, dalam sosialisasi terkait manfaat program jaminan sosial.
Muslim mengatakan, untuk profesi advokat tersebut, bukan kategori sebagai penerima upah. Jadi keikutsertaan dalam jaminan sosial ketenagakerjaan tersebut, semata-mata manfaatnya untuk anggota PERADI sendiri.
“Pekerjaan kita sebagai profesi advokat ini punya resiko. Misalnya kita sidang melaksanakan tugas ke Donggala, ke Parigi, Poso, Luwuk, Toli-Toli, Buol.
Ya itu tidak diminta misalnya dalam perjalanan terjadi kecelakaan selama dia dalam jam bekerja Maka itu dapat tercover dengan jaminan kecelakaan kerja tadi,” bebernya.
Olehnya kata Muslim untuk kategori yang bukan penerima upah ada tiga program manfaat yakni JKK, JKM, dan JHT.
” Ya, kapan saja, kita bukan ada pensiun. Jadi adalah untuk ahli waris. Jadi memang manfaatnya besar sekali, jika kita ikut dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan ini,” katanya.
Muslim mengatakan, dari sekira 300 orang anggota PERADI tersebar di 13 kabupaten/kota. Saat ini 30 anggota DPC PERADI Palu, ikut dalam program jaminan sosial. Harapannya ke depan terus bertambah.
“Mudah-mudahan, bisa ikut semua di program ini. Saya berharap untuk wakil ketua dan pengurus lainnya ambil standar Rp5.000.000,” harapnya.
Muslim menambahkan, program jaminan sosial tersebut setiap waktu disosialisasikan.
Ia mengimbau anggotanya bisa menyosialisasikan baik kepada keluarga, kerabat atau kliennya, akan manfaat diperoleh mengikuti program tersebut.
Dalam kesempatan tersebut, secara simbolis Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Palu, Luky Julianto menyerahkan secara langsung kartu kepesertaan BPJS-TK kepada Ketua DPC PERADI Palu, Dr. Muslim Mamulai.