PALU – DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar uji publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat, di Palu, Senin (11/08).
Raperda ini merupakan inisiatif Komisi IV DPRD Provinsi Sulteng.
Wakil Ketua I DPRD Provinsi Sulteng, Aristan, mengatakan, uji publik merupakan salah satu tahapan penting dalam proses pembentukan peraturan daerah.
“Uji publik ini untuk memberikan ruang partisipasi seluas-luasnya bagi masyarakat, khususnya masyarakat adat untuk memberikan pandangan, masukan, dan kritik konstruktif terhadap ranperda yang telah disusun,” kata Aristan.
Aristan menambahkan, masyarakat adat atau masyarakat hukum adat adalah komunitas masyarakat yang eksistensinya sudah ada sejak Indonesia belum merdeka.
“Mereka memiliki sistem pengetahuan sendiri, memiliki sistem tenurial sendiri, dimana mereka mencatat dan memetakan serta mengatur wilayahnya sendiri yang mencakup keseluruhan ruang hidup,” ujarnya.
Namun masalahnya, kata dia, ketika negara hadir secara ekspansif dengan sejumlah program dan cara pandang pembangunan modern, negara tidak hanya mengambil wilayah kelola sebagai ruang hidup mereka, tetapi juga menghancurkan sistem pengetahuan dan sistem tenurialnya.
“Negara atas nama pembangunan lalu melakukan pencaplokan dengan mengeluarkan izin atas pertambangan, perkebunan, wilayah konservasi alam seperti taman nasional, taman hutan raya, hutan lindung, dan seterusnya,” katanya.
Inilah sebabnya, negara dan masyarakat internasional memberi perhatian penting bagi masyarakat adat, seperti dijelaskan dalam naskah akademik bahwa masyarakat hukum adat adalah komunitas yang kerap mendapat perlakuan yang tidak adil.
Saat ini, lanjut Aristan, ada kekosongan kebijakan bagi masyarakat hukum adat yang secara administratif wilayahnya beririsan antar kabupaten.
“Karena itu, pemerintah daerah sulteng sudah seharusnya merespon kekosongan instrumen hukum ini melalui perda sebagai instrumen hukum daerah,” katanya.
Ia berharap, raperda ini dapat ditetapkan sebagai perda sebagai instrumen hukum yang memberikan pengakuan dan perlindungan sesungguhnya terhadap eksistensi dan harkat martabat bagi masyarakat hukum adat.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Sulteng, Moh Hidayat Pakamundi, menyampaikan, Provinsi Sulteng yang merupakan bagian dari NKRI memiliki kewajiban untuk merangkul, melindungi, dan melestarikan Masyarakat Hukum Adat beserta hak-hak tradisionalnya.
“Makanya komisi IV menginisiasi raperda ini guna mewujudkan pengakuan dan penjaminan atas masyarakat hukum adat,” kata Hidayat.
Turut hadir Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Sulteng Sri Indraningsih Lalusu para anggota komisi IV, sejumlah OPD Pemprov Sulteng, akademisi, LSM, tokoh masyarakat adat, dan pihak terkait lainnya. ***