PARIMO – Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Parigi menggagalkan upaya penyelundupan narkotika dan senjata tajam yang dibawa pengemudi ojek online (ojol) berinisial T. Barang terlarang itu disembunyikan di dalam botol sampo.
Kepala Lapas Kelas III Parigi, Fentje Mamirahi, mengatakan peristiwa tersebut terjadi Rabu (6/8/2025) sekitar pukul 09.50 WITA, saat T datang mengaku sebagai kurir yang membawa titipan untuk warga binaan.
“Dalam proses pemeriksaan, petugas menemukan empat paket yang diduga narkotika jenis sabu dan dua bilah senjata tajam (sajam). Seluruh barang terlarang tersebut disembunyikan secara rapi di dalam sebuah botol sampo,” ujarnya, Jumat (8/8).
Menurut Fentje, kecurigaan petugas muncul saat memeriksa botol sampo yang dibawa T. Setelah dibuka, ditemukan empat paket sabu dan dua pisau kecil.
Menindaklanjuti temuan tersebut, pihak Lapas segera berkoordinasi dengan Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Parigi Moutong. Hasil pengujian kepolisian memastikan serbuk kristal tersebut adalah narkotika jenis sabu.
“Pelaku beserta barang bukti langsung kami serahkan ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,” kata Fentje.
Ia mengapresiasi kesiapsiagaan petugas Lapas yang bertugas di pintu utama dalam menjaga keamanan dan mencegah masuknya barang terlarang ke dalam lingkungan Lapas.