PALU – Direktur CV Bumi Sarana Rejeki, Wiji Supardi, terus memperjuangkan hak perusahaannya dengan meminta agar ZIDAM XIII/Merdeka segera membayar sisa pembayaran proyek pembangunan kantor dan prasarana Koramil Sojol, Kodim 1306/Donggala, sebesar Rp796.359.656.
Wiji mengatakan, bahwa berbagai upaya telah dilakukan demi memperoleh hak pembayaran tersebut.
Pekerjaan dimaksud terdiri atas dua kontrak ditandatangani pada 8 April 2020. Pertama, kontrak pembangunan kantor dan prasarana Koramil Sojol dengan nomor SP/04-Pemb/IV/2020 senilai Rp899.970.000. Kedua, kontrak pembangunan rumah dinas (rumdis) dan prasarana Koramil Sojol dengan nomor SP/05-Pemb/IV/2020 senilai Rp1.528.767.000.
“Total nilai dua kontrak tersebut mencapai Rp2.428.737.000,” tutur Wiji saat konferensi pers di Sekretariat Bersama Roemah Jurnalis, Jalan Ahmad Yani, Kota Palu, Kamis (7/8) petang.
Namun, kata Wiji akibat pandemi Covid-19, terjadi pemotongan anggaran oleh pihak ZIDAM XIII/Merdeka. Kontrak pembangunan kantor dipangkas menjadi Rp708.890.000 dan pembangunan rumdis menjadi Rp852.800.000. Dengan demikian, nilai anggaran dipotong mencapai Rp867.047.000, sementara total anggaran tetap berjalan tanpa pemotongan adalah sebesar Rp1.561.690.000.
“Meski anggaran dipotong, ZIDAM XIII/Merdeka tidak pernah memberikan amandemen kontrak kepada pihak CV Bumi Sarana Rejeki. Karena tidak adanya perubahan resmi pada kontrak, pihak perusahaan tetap menyelesaikan seluruh pekerjaan berdasarkan kontrak awal,” kata Wiji.
Bahkan kata Wiji, pekerjaan yang anggarannya sempat dipotong tetap dilanjutkan dengan nilai tambahan sebesar Rp440.530.000. Pada tahun 2021, anggaran sempat dipotong karena pandemi dikabarkan kembali diturunkan, namun ironisnya bukan dibayarkan kepada CV Bumi Sarana Rejeki, melainkan dialihkan kepada perusahaan lain.
“Menyadari hal tersebut, pihak CV melayangkan surat protes kepada ZIDAM XIII/Merdeka pada 7 Juli 2021, namun jawaban diberikan justru menyebut bahwa kontrak telah diamandemen,” katanya.
Setelah menelusuri lebih lanjut, kata Wiji dirinya menemukan bahwa amandemen kontrak dimaksud tanda tanganya di palsukan oleh oknum Letda Czi Royanto Kurnius Riung, Jabatan Danton Ang Kima, Kesatuan Yonzipur 19/Ykn, dan tidak pernah diberikan atau diketahui oleh pihak mereka.
“Dugaan pemalsuan dilakukan oknum tersebut dibuktikan dengan putusan pengadilan militer III-17 Manado pada 17 Aoril 2025,” katanya.
Di sisi lain, kata Wiji dalam proses pelaksanaan pekerjaan di lapangan, terjadi ketidaksesuaian antara volume pekerjaan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) dengan kondisi fisik sebenarnya. Hal ini telah dilaporkan kepada Kasi Renkon untuk dilakukan CCO (contract change order).
Atas perintah tersebut, kata Wiji pihaknya tetap melaksanakan penyesuaian pekerjaan, namun setelah selesai, permohonan CCO tidak pernah ditindaklanjuti oleh pihak ZIDAM XIII/Merdeka.
Wiji mengatakan, bangunan kantor dan rumah dinas Koramil Sojol dibangun dengan tambahan pekerjaan CCO kini telah diresmikan dan digunakan. Akan tetapi, hingga kini, pihaknya belum menerima pembayaran atas pekerjaan CCO senilai Rp355.829.656, dan pekerjaan tetap dilakukan meskipun terkena pemotongan Covid-19 senilai Rp440.530.000.
“Total kerugian saya mencapai Rp796.359.656,” katanya.
Wiji menambahkan, atas belum dibayarkannya sisa proyek tersebut, dirinya sudah membuat laporan pengaduan ke Ombudsman, Komnas HAM perwakilan Sulteng dan ke Presiden RI Prabowo Subianto.
Wiji juga sudah menyiapkan langkah hukum selanjutnya, melakukan gugatan perdata dan PTUN.
Dikonfirmasi terpisah Pasi Intel Kodim 1306/Palu Kapten I Wayan belum memberikan keterangan lebih lanjut dan detail.
“Selamat sore pak belum monitor pak nanti saya tanya bagian yang membidangi,” tulisnya dalam whatsapp.