JAKARTA – Pemerintah Republik Indonesia secara resmi memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) melalui Keputusan Presiden Tahun 2025.
Kebijakan tersebut telah melalui pertimbangan dan mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), sesuai dengan Pasal 14 Ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Eksekutif Bakornas LEPPAMI PB HMI, Yudi Prasetyo, menyatakan bahwa keputusan Presiden sepenuhnya konstitusional dan sah secara hukum.
“Keputusan ini berlandaskan UUD 1945 dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi, Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi. Prosedur serta kewenangan Presiden dalam memberikan pengampunan pidana telah jelas diatur,” ujar Yudi, melalui rilisnya, Kamis (7/8).
Mahasiswa Magister Hukum Universitas Jayabaya itu menambahkan, langkah Presiden tersebut harus dipandang sebagai bagian dari kerangka keadilan restoratif, bukan sebagai bentuk impunitas.
“Pemberian amnesti dan abolisi ini tidak bertentangan dengan prinsip negara hukum. Justru ini adalah bagian dari sistem hukum konstitusional yang memberikan ruang penyelesaian perkara secara menyeluruh, bukan berdasarkan politisasi,” tegasnya.
Ia menilai pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Tom Lembong mencerminkan pemanfaatan instrumen konstitusional Presiden dalam menangani persoalan hukum-politik yang kompleks.
“Pemerintah menunjukkan komitmennya menjaga prinsip keadilan, transparansi, dan supremasi hukum. Ini adalah bukti bahwa konstitusi masih menjadi panglima dalam penyelesaian persoalan bangsa,” pungkas Yudi. *