DONGGALA – Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Donggala, Isngadi mempersilahkan Kasmuddin untuk mengajukan gugatan atas pencopotannya sebagai Kepala Dinas Pendidikan.
“Silahkan kalau ingin mencari keadilan, yang bersangkutan bisa gugat ke PTUN atau ke Badan Pertimbangan Kepegawaian. Itu haknya,” kata Isngadi, Kamis (07/08).
Menurut Isngadi, ruang untuk menggugat keputusan Pemkab Donggala terbuka untuk siapa saja yang mencari keadilan.
“Pada intinya Pemkab siap kalau pak Kasmuddin mau menggugat. Mari kita uji apa keputusan sudah sesuai prosedur tidak atau sangsi yang diberikan terlalu berat,” ungkapnya.
Untuk mengisi kekosongan Kepala Dinas Pendidikan, Bupati Donggala, Vera Elena Laruni telah menunjuk Kapala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan sebagai pelaksana harian.
Sementara itu mantan Kadis Pendidikan Donggala, Kasmuddin kepada media ini, mengaku tidak memiliki niat untuk menggugat keputusan atas pencopotan dirinya. Ia mengaku sudah menerima dan ikhlas.
“Untuk apa menggugat. Di pengadilan dunia yang benar bisa salah, yang salah bisa benar. Kita tunggu saja pengadilan akhirat,” ucapnya.
Sebelum pencopotan, Kasmuddin sempat disebut meminta fee proyek ratusan juta dari pengusaha. Namun hal itu dibantahnya.
Kasmuddin bahkan menyatakan bahwa dirinya difitnah meminta fee. Justru, kata dia, yang meminta fee itu bernama Ahmad yang mengaku sebagai orang bupati.