PALU – Peristiwa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menggemparkan terjadi di Jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Mamboro Barat, Kecamatan Palu Utara, Kota Palu, Rabu (6/8) siang.

Seorang pria berinisial M (42) nekat membakar istrinya sendiri, AN (40), hingga korban mengalami luka bakar serius dan meninggal dunia saat menjalani perawatan di rumah sakit.

Kapolresta Palu, Kombes Pol Deni Abraham, S.I.K., membenarkan peristiwa tersebut. Ia mengatakan, korban dinyatakan meninggal dunia, Kamis (7/8) sekitar pukul 10.00 WITA di RSUD Madani Palu.

“Kami menerima laporan dari jajaran Polsek Tawaeli terkait kejadian ini, dan langsung melakukan koordinasi. Pelaku sempat melarikan diri, namun akhirnya menyerahkan diri ke SPKT Polda Sulteng dan telah kami amankan di Polresta Palu,” ujar Kapolresta kepada wartawan, Kamis (7/8).

Berdasarkan keterangan kepolisian, kejadian bermula saat pelaku datang dari arah belakang ruko dan langsung menyiramkan bensin ke tubuh korban yang saat itu berada di depan warung makannya.

Tanpa ragu, pelaku membakar tubuh korban. Peristiwa itu disaksikan warga sekitar, termasuk seorang saksi yang sedang memesan kopi.

Warga yang panik segera memadamkan api dan membawa korban ke rumah sakit. Namun, luka bakar yang mencapai sekitar 80 persen membuat nyawa korban tidak tertolong.

Kapolresta menjelaskan, tindakan pelaku diduga dipicu rasa cemburu terhadap aktivitas usaha korban.

“Pelaku disebut tidak senang korban berjualan karena banyak sopir yang singgah ke warung tersebut. Namun, tindakan membakar korban tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun,” tegasnya.

Situasi sempat memanas di RSUD Madani Palu pascakejadian. Keluarga korban yang emosi melempari kaca jendela rumah sakit. Polsek Tawaeli segera turun tangan untuk meredam situasi dan mengamankan pelaku perusakan.

Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolresta Palu dan tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim. Kapolresta Palu menegaskan bahwa pelaku akan diproses secara hukum.

“Kami akan menangani kasus ini secara profesional dan tuntas. Kepada masyarakat, kami imbau untuk tidak main hakim sendiri dan mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian,” pungkasnya. *