TOJO UNA-UNA — Aliansi Mahasiswa Tojo Una-Una bersama masyarakat Tojo Barat menyampaikan kecaman keras terhadap sikap diam Pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una, atas aksi-aksi demonstrasi penolakan pembukaan lahan sawit di tanah leluhur mereka.

Aktivis Ahmad Alhabsyie menilai, hingga saat ini tidak ada langkah konkret dari pemerintah, meski masyarakat telah berulang kali menyuarakan penolakan secara terbuka.

“Apakah pemerintah sengaja menutup mata, atau justru sedang menyusun skenario lain di balik diamnya mereka?” tanya Ahmad.

Ahmad menegaskan bahwa hak masyarakat untuk menyuarakan keberatan atas proyek yang berdampak pada kehidupan mereka dijamin dalam berbagai peraturan perundang-undangan.
Sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014, pemerintah memiliki kewajiban hukum untuk menanggapi aspirasi masyarakat.

“Setiap bentuk pembiaran merupakan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip partisipasi dalam sistem demokrasi,” katanya.

Ahmad Alhabsyie secara tegas meminta Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, untuk segera membuka data transparansi terkait proses dan status perizinan yang sedang berjalan.

Menurutnya, keterbukaan ini menjadi hak mutlak masyarakat, khususnya yang akan terdampak oleh perluasan perkebunan kelapa sawit. Masyarakat berhak atas informasi publik mengenai izin lokasi, Izin Usaha Perkebunan (IUP), dan Izin Usaha Perkebunan untuk Pengolahan (IUP-P). Ini termasuk informasi tentang perusahaan yang terlibat, luas lahan, serta potensi dampak ekologis maupun sosial.

“Tanpa transparansi, pembangunan dapat berubah menjadi alat perampasan ruang hidup masyarakat adat,” ujarnya.

Selain itu, Ahmad mendesak Bupati Tojo Una-Una, Ilham Lawidu, untuk mempublikasikan titik-titik lokasi pembukaan lahan sawit secara terbuka. Ketiadaan informasi ini berpotensi menimbulkan konflik horizontal dan memperkuat ketidakpercayaan publik terhadap pemerintah.

Ahmad  menegaskan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, disebutkan dengan jelas bahwa masyarakat berhak mendapatkan informasi atas kegiatan perkebunan yang berdampak pada mereka.

Oleh karena itu, sebut Ahmad semua bentuk penyembunyian data merupakan pelanggaran terhadap prinsip keterbukaan dan keadilan. Aliansi juga menolak narasi pembenaran bahwa perkebunan sawit akan membuka lapangan pekerjaan.

“Jangan perkosa tanah leluhur kami atas nama pembangunan. Lapangan pekerjaan tidak boleh menjadi dalih untuk mengorbankan hak dasar masyarakat,” tegas Ahmad.

Jika hak masyarakat atas informasi tetap diabaikan, Aliansi Mahasiswa dan masyarakat Tojo Barat akan melayangkan laporan resmi ke Komisi Informasi dan menggencarkan perlawanan hingga ke tingkat nasional.

“Kami akan terus berdiri bersama rakyat hingga negara berlaku adil dan mengembalikan hak-hak masyarakat Kabupaten Tojo Una-Una,” tegasnya.***