DEPOK — Dari desa-desa terpencil di Sulawesi Tengah hingga pusat-pusat kota di Pulau Jawa, geliat pelayanan hukum semakin terasa menyentuh akar rumput. Tak hanya sebuah program pusat, kehadiran Pos Bantuan Hukum (Posbakum) dan Paralegal Justice telah menjelma sebagai denyut keadilan yang hidup—dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum  Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) berada di garda depan implementasinya di wilayah timur Indonesia.

Dengan 10.470 Posbakum terbentuk secara nasional hingga triwulan II 2025—melampaui target tahunan 7.000 unit—Kemenkum RI membuktikan keseriusannya mengawal salah satu program prioritas Presiden Prabowo.

Namun, di balik angka-angka besar tersebut, ada kerja senyap namun nyata dari para pemangku kepentingan di daerah, termasuk jajaran Kanwil Kemenkum Sulteng.

“Kami di Sulteng tidak sekadar menjalankan program, kami menjadikannya gerakan,” ujar Rakhmat Renaldy, Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Selasa, (25/7). Ia menyampaikan bahwa di provinsi memiliki tantangan geografis unik tersebut, keberadaan Posbakum bukan sekadar fasilitas, namun menjadi simbol kehadiran negara di tengah masyarakat, selama ini sulit menjangkau layanan hukum formal.

Lebih dari sekadar Posbakum, Sulawesi Tengah  menjadi bagian penting dari program pelatihan 15.092 paralegal dan 1.023 kepala desa/lurah sebagai Non-Litigation Peacemaker di seluruh Indonesia. Mereka adalah juru damai akar rumput, kini bekerja memediasi konflik, mendampingi masyarakat dalam urusan hukum, dan menjembatani hubungan antara hukum dan keadilan sosial.

“Kami melihat langsung bagaimana paralegal desa menjadi tumpuan masyarakat saat berhadapan dengan masalah hukum. Mereka bukan pengganti pengacara, tetapi mereka adalah penguat budaya damai dan penyelesai sengketa sangat dibutuhkan,” tambah Rakhmat.

Program tersebut secara nyata membawa semangat “Hukum untuk Semua” ke dalam kehidupan sehari-hari. Di wilayah luas dan kerap menghadapi keterbatasan infrastruktur hukum seperti Sulawesi Tengah, pendekatan ini menjadi sangat relevan. Kemenkum Sulteng bahkan mendorong inovasi lokal, seperti kerja sama dengan pemerintah daerah, penyuluhan keliling, hingga pemanfaatan teknologi untuk memperluas jangkauan konsultasi hukum gratis.

Kini, dengan pencapaian  telah melampaui ekspektasi, Kemenkum Sulteng semakin mantap menyuarakan transformasi paradigma layanan hukum. Dari yang semula bersifat sentralistik, kini bergeser ke model partisipatif dan berbasis komunitas.

“Hukum bukan milik segelintir orang. Kami pastikan semua warga, dari pesisir hingga pegunungan, tahu ke mana mereka bisa mengadu dan mendapat perlindungan,” tegas Rakhmat.

Ke depan, Kemenkum Sulteng  terus memperkuat Posbakum di tiap pengadilan dan memperluas pelatihan paralegal hingga ke daerah tertinggal. Dengan transformasi digital sebagai pengungkit utama dan komunikasi dua arah antara pusat-daerah, visi keadilan yang menjangkau semua kalangan bukan lagi mimpi tapi sudah mulai menjadi kenyataan.***