PARIMO – Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara kepada Kepala Sekolah berinisial MD di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), dalam kasus tindak pidana asusila terhadap dua siswi yang masih di bawah umur.
Putusan kasasi ini sekaligus membatalkan vonis bebas yang sebelumnya dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Kelas III Parigi.
Juru Bicara PN Parigi, Herma Santika Girsan, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima petikan putusan kasasi pada 29 Juli 2025 dengan Nomor 3989 K/Pid.Sus/2025 yang diputus oleh MA pada 13 Juni 2025.
“Majelis hakim kasasi menyatakan terdakwa MD terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan, yang dilakukan oleh seorang pendidik,” ujarnya saat ditemui, Selasa (29/7).
Selain hukuman penjara selama 13 tahun, MA juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp100 juta. Jika tidak dibayarkan, denda tersebut akan diganti dengan pidana penjara tambahan selama tiga bulan.
Majelis hakim juga memerintahkan terdakwa untuk membayar restitusi kepada kedua korban. Korban berinisial S akan menerima restitusi sebesar Rp61.100.000, sementara korban F menerima sebesar Rp58.600.000.
“Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” tambah Herma.
Dalam putusan tersebut, MA juga menetapkan pengembalian sejumlah barang bukti, antara lain satu buah kursi sofa panjang berwarna coklat dan satu rangkap jurnal kegiatan belajar mengajar, kepada satuan pendidikan yang bersangkutan.
“Terdakwa juga dibebankan untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,” tegas Herma.
Pihak PN Parigi memastikan akan segera mengirimkan berkas putusan MA ke pihak Kejaksaan untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.