SIGI- Dalam upaya memperkuat perlindungan terhadap hak-hak pekerja, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) mendukung penuh pelaksanaan Uji Publik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan digelar oleh Pemerintah Kabupaten Sigi pada Jumat (25/7).

Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, bersama jajaran Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kemenkum Sulteng, serta berbagai unsur pemerintah daerah dan instansi terkait lainnya. Turut hadir antara lain Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Sigi, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Palu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah, Kepala Bapperida, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sigi.

Dalam sambutannya, Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menegaskan pentingnya kehadiran regulasi daerah yang kuat dan adaptif guna menunjang pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan lebih inklusif dan berkeadilan.

“Jaminan sosial bukan sekadar program administratif, melainkan hak konstitusional setiap warga negara sebagaimana amanat Pasal 28H ayat (3) UUD 1945. Oleh karena itu, penyusunan regulasi daerah menjamin pelaksanaan program ini menjadi sangat strategis,” ujar Rakhmat.

Rakhmat menyampaikan bahwa uji publik menjadi sarana penting dalam memastikan Ranperda disusun secara partisipatif, transparan, dan akuntabel, dengan melibatkan pemangku kepentingan dari berbagai kalangan. Forum tersebut diharapkan menghasilkan masukan substantif demi menghasilkan regulasi tidak hanya legal secara formal, tetapi juga efektif dalam pelaksanaannya.

Kakanwil  menambahkan bahwa pihaknya melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum khususnya para perancang peraturan perundang-undangan, terus memberikan pendampingan dan fasilitasi terhadap seluruh tahapan penyusunan regulasi daerah, guna memastikan kesesuaian normatif dan perlindungan terhadap hak asasi manusia.

“Ranperda ini diharapkan menjadi instrumen perlindungan sosial menyentuh langsung kehidupan para pekerja, baik di sektor formal maupun informal, serta memperkuat daya tahan masyarakat terhadap risiko sosial ketenagakerjaan,” imbuhnya.

Lebih lanjut,Rakhmat menyampaikan apresiasi atas komitmen Pemerintah Kabupaten Sigi, telah berinisiatif menyusun regulasi tersebut, sebagai bentuk kepedulian terhadap kesejahteraan dan jaminan perlindungan bagi para tenaga kerja di wilayahnya.

Kegiatan ditutup dengan harapan bahwa forum tersebut dapat menjadi titik awal lahirnya regulasi solutif, kontekstual, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat pekerja di Kabupaten Sigi.***