PALU – Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Kota Palu menggelar uji publik dalam rangka penyusunan review dokumen Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh (RP2KPKPK), di Palu, Selasa (22/70).
Kegiatan uji publik tersebut dihadiri sejumlah OPD terkait, lurah dan RT/ RW serta lembaga lain, seperti Forum Kotaku dan BKM di Kota Palu.
Kepala Dinas Perkim Kota Palu, Lukman, mengatakan, kegiatan ini sangat penting karena terkait dengan salah satu dari 35 program unggulan Wali Kota Palu tentang permukiman perkotaan.
“Kapan ada program penanganan rumah kumuh dan sekaitan dengan itu maka dokumen (RP2PKPK) inilah yang menjadi acuan,” kata Lukman.
Olehnya, kata dia, hal ini menjadi penting agar tidak ada istilah tiba masa tiba akal dalam konsep membangun kota
Dia menambahkan, sekaitan dengan penataan ini, sebagian masyarakat juga telah mengetahui aturannya. Misalnya ketika jalan Moh Yamin dipugar, masyarakat sekitar sudah tahu dan harus menyediakan jarak antara jalan dan bangunan mereka.
“Hal itu juga dipedomani dalam membangun kantor-kantor yang ada di sepanjang Jalan Moh Yamin. Makanya rata-rata ada jarak antara bangunan dan jalan,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan masih ada masyarakat yang belum memahami aturan tersebut, di mana masih ada yang membangun rumah menyasar hingga ke pinggir jalan. Bahkan, kata dia, ada yang masih menggunakan drainase dengan membuat kios di atasnya.
“Alhamdulillah, ketika kami melakukan penertiban dan teguran secara persuasif, warga yang bersangkutan bisa mengerti dan membuka kembali daerah milik jalan yang telah digunakannya,” katanya.