PALU – Universitas Tadulako (Untad) menerima kunjungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah dalam rangka kegiatan Sosialisasi Penerangan Hukum Tahun 2025, di Aula Baru Fakultas Kedokteran, Selasa (15/07).

Kegiatan ini mengangkat tema “Mitigasi Risiko Perpanjangan Waktu Penyelesaian Keterlambatan Pekerjaan dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah”.

Acara tersebut dihadiri oleh jajaran pimpinan Untad, Ketua Senat, para dekan dan wakil dekan, Direktur Pascasarjana, kepala biro, ketua unit, serta tamu undangan lainnya.

Asisten Intelijen Kejati Sulteng, Ardi Suryanto, S.H., M.H., mengatakan, kegiatan ini merupakan bentuk kolaborasi kelembagaan dalam mendukung pelaksanaan program dan kegiatan di lingkungan universitas, khususnya terkait aspek hukum dan perencanaan.

“Kejati dapat terlibat sejak awal proses perencanaan, agar pelaksanaan proyek berjalan sesuai jadwal, tepat guna, dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat,” ujarnya.

Rektor Untad, Prof. Dr. Ir. Amar, S.T., M.T., IPU., ASEAN Eng., menyambut baik pelaksanaan sosialisasi ini.

Ia menekankan pentingnya pemahaman aspek hukum dalam pengelolaan alokasi dana dan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.

“Kegiatan ini memberikan pencerahan penting dalam menjaga marwah institusi agar pelaksanaan kegiatan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Rektor.

Ia juga menekankan perlunya pengawasan ketat, kontrak yang jelas, komunikasi efektif, dan evaluasi berkala dalam manajemen proyek agar tidak keluar dari koridor hukum.

Prof Amar berharap, para pemangku kebijakan dan pelaksana teknis di Untad memiliki pemahaman yang lebih baik dalam memitigasi risiko hukum dalam proses pengadaan, sehingga pelaksanaannya dapat berlangsung tepat, akuntabel, dan sesuai regulasi.

Dalam sesi pemaparan materi, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulteng, La Ode Abd. Sofian, menjelaskan bahwa keterlambatan pekerjaan dalam pengadaan barang dan jasa merupakan risiko yang umum terjadi, dengan berbagai penyebab mulai dari keadaan kahar hingga kelalaian penyedia maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Ia juga memaparkan bahwa solusi atas keterlambatan tercantum dalam berbagai regulasi, seperti Peraturan Presiden, Perlem LKPP, dan PMK, melalui dua skema, perpanjangan masa pelaksanaan dan pemberian kesempatan menyelesaikan pekerjaan.

“Oleh karena itu, diperlukan kajian mendalam untuk memahami penerapan setiap bentuk perpanjangan agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” pungkasnya.