SIGI- Festival Danau Lindu 2025 menjadi lebih dari sekadar perayaan budaya dan wisata. Dalam momentum bersejarah tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) menegaskan bahwa festival tersebut adalah wujud nyata ekspresi penghargaan terhadap kekayaan intelektual di Kabupaten Sigi, yang sarat dengan nilai-nilai adat, sejarah, dan identitas lokal.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, saat kegiatan Festival Danau Lindu di kawasan danau ikonis tersebut.
Rakhmat menilai, kegiatan tersebut, merupakan panggung strategis untuk menghidupkan kembali warisan budaya, sekaligus memperkuat upaya perlindungan hukum atas ekspresi budaya yang tumbuh di tengah masyarakat.
“Festival Danau Lindu adalah bukti bahwa masyarakat Sigi tidak sekadar melestarikan tradisi, tapi juga menghargainya sebagai kekayaan intelektual yang layak dilindungi secara hukum. Ini bukan hanya pesta budaya, tapi momentum edukasi publik mendorong perlindungan hak-hak komunal, diwariskan secara turun-temurun,” ujar Rakhmat Ahad (20/7).
Pada kesempatan tersebut, Kemenkum Sulteng secara resmi menyerahkan Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal untuk Metimbe, sebuah ritual adat penyembuhan masyarakat Lindu, telah diakui sebagai ekspresi budaya takbenda yang melekat dalam identitas lokal. Sertifikat tersebut diterima langsung oleh Bupati Sigi, Mohammad Rizal Intjenae, di hadapan Gubernur Sulawesi Tengah, H. Anwar Hafid, serta ribuan masyarakat dari berbagai daerah.
Rakhmat menambahkan bahwa pengakuan hukum melalui sertifikasi KIK merupakan bentuk keberpihakan negara dalam menjaga dan memperkuat eksistensi budaya lokal.
Rakhmat mengajak seluruh elemen, mulai dari pemerintah provinsi dan kabupaten, hingga masyarakat dan tokoh adat, untuk bahu-membahu mendorong perlindungan kekayaan intelektual di wilayahnya masing-masing.
“Kekayaan intelektual bukan hanya milik individu, tetapi juga milik kolektif masyarakat adat. Kita harus serius mendorong pencatatan dan perlindungan ekspresi budaya lainnya. Metimbe baru awal, Kemenkum Sulteng membuka peluang luas untuk mendaftarkan kekayaan komunal lainnya di Kabupaten Sigi, dari kuliner khas, kerajinan, hingga seni pertunjukan,” tegasnya.
Rakhmat menyampaikan bahwa pihaknya siap memberikan pendampingan dan fasilitasi dalam proses inventarisasi dan pengajuan pencatatan KIK, termasuk pelatihan dan sosialisasi kepada masyarakat serta aparatur desa agar dapat mengenali potensi kekayaan budaya layak dilindungi.
Dengan semangat kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan Kemenkum, perlindungan kekayaan intelektual di Sulawesi Tengah diharapkan mampu menjadi fondasi dalam menjaga keaslian budaya, sekaligus membuka peluang ekonomi kreatif berbasis warisan lokal.
Festival Danau Lindu 2025 pun ditutup dengan semangat kebersamaan tinggi, diiringi harapan bahwa budaya lokal terus tumbuh sebagai bagian dari kekuatan hukum dan identitas bangsa.***