SIGI — Tradisi Metimbe, ritual adat khas Suku Lindu di Kabupaten Sigi, kini mendapatkan pengakuan hukum sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK). Sertifikat resmi diserahkan dalam pembukaan Festival Danau Lindu 2025, Jumat (18/7), langsung kepada Bupati Sigi Mohammad Rizal Intjenae.

Metimbe adalah ritual turun-temurun yang melibatkan penyembelihan kerbau sebagai bentuk syukur, permohonan keselamatan, dan perayaan kegembiraan. Tradisi ini dilaksanakan secara gotong royong oleh masyarakat Desa Tamado dan sekitarnya, serta menjadi bagian dari rangkaian upacara adat Nangkodi Sangkoni.

Sertifikasi dilakukan untuk memberi perlindungan hukum terhadap warisan budaya tersebut, agar tidak diklaim atau disalahgunakan oleh pihak luar. Prosesi penyerahan disaksikan oleh Gubernur Sulawesi Tengah H. Anwar Hafid dan masyarakat yang memadati kawasan Danau Lindu.

“Tradisi Metimbe merupakan kekayaan budaya luhur, tidak hanya mencerminkan nilai-nilai adat istiadat masyarakat Suku Lindu, tetapi juga menyimpan potensi besar dalam pengembangan pariwisata berbasis budaya. Dengan disertifikasi sebagai Kekayaan Intelektual Komunal, negara hadir melindungi dan menjaga warisan ini untuk generasi mendatang,” ujar Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy.

Bupati Sigi, Mohammad Rizal Intjenae, menyambut baik pengakuan tersebut. Ia menyebut sertifikasi ini memperkuat posisi Metimbe sebagai identitas budaya masyarakat Sigi.

“Tradisi Metimbe adalah identitas kultural masyarakat kami. Dengan adanya pengakuan resmi ini, kami semakin percaya diri dalam mengangkat kekayaan budaya lokal ke panggung nasional bahkan internasional. Terima kasih atas perhatian dan komitmen Kemenkum dalam melestarikan budaya,” ujar Rizal.

Festival Danau Lindu 2025 juga menampilkan beragam kesenian tradisional, pameran produk lokal, kuliner khas, dan kegiatan edukatif. Tradisi Metimbe menjadi pusat perhatian, menandai keterlibatan aktif masyarakat dalam pelestarian budaya.

Kemenkum Sulteng menyatakan akan terus mendampingi kabupaten/kota lain dalam upaya inventarisasi dan pengajuan sertifikasi budaya takbenda di Sulawesi Tengah.