PALU- Kepolisian daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) menyita 2.270 karung atau setara dengan 109 ton pupuk diduga ilegal, gudang penyimpanan pupuk di Pantoloan Kelurahan Baiya, Kecamatan Tawaeli, Kota Palu, Selasa (12/11/2024) silam.

Kini berkas Perkara dugaan tindak pidana sistem Budidaya Pertanian berkelanjutan dan/atau Perdagangan dan/atau Perlindungan konsumen, dengan tersangka HAB (46), sudah dilaksanakan tahap II atau penyeraham tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (17/7).

” Berkas perkara dengan tersangka HAB (46) sudah dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan (P.21),tersangka berikut barang bukti dengan 109 ton pupuk diduga ilegal diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu,” kata Kabidhumas Polda Sulteng melalui Kasubbid Penmas AKBP Sugeng Lestari di Palu.

Sugeng menyebut, sebelumnya Tim Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Sulteng menerima informasi dari masyarakat banyaknya pupuk ilegal beredar di wilayah Kota Palu.

” Informasi tersebut ditindak lanjuti tim Ditreskrimsus Polda Sulteng menggandeng Petugas Pengawas pupuk dan pestisida Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sulawesi Tengah dengan mendatangi Gudang penyimpanan pupuk di Pantoloan Kelurahan Baiya Kecamatan Tawaeli Kota Palu,” katanya.

Sugeng mengatakan,didalam gudang ditemukan sebanyak 2.270 karung atau setara dengan 109 ton pupuk diduga ilegal.

“Tersangka diduga adalah seorang distributor pupuk inisial HAB (46), diduga melakukan tindak pidana sistem Budidaya Pertanian berkelanjutan dan/atau Perdagangan dan/atau Perlindungan konsumen, dengan cara tersangka diduga memperdagangkan pupuk dengan bermacam merek dan jenis tanpa memiliki ijin edar, memiliki ijin edar namun kandungan tercantum pada kemasan pupuk tidak sesuai ijin edar,” jelasnya.

Sugeng menambahkan, pengawasan dan penegakkan hukum terhadap penyaluran dan perdagangan pupuk, tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan berlaku dilakukan Kepolisian sebagai wujud dukungan terhadap program Asta Cita Presiden RI.

“Tersangka HAB oleh penyidik diduga melanggar Pasal 122 dan pasal 73 UU No.22 tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Berkelanjutan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.

Selain itu kata Sugeng tersangka juga dijerat Pasal 113 UU No.7 tahun 2014 tentang Perdagangan, Pelaku Usaha yang memperdagangkan Barang di dalam negeri tidak memenuhi SNI yang telah diberlakukan secara wajib atau persyaratan teknis telah diberlakukan secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.***