PALU – Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Sulteng, Abdul Rahman, menjadi narasumber kegiatan desiminasi pendapat hukum atas proses penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Ketenagakerjaan di Wilayah Provinsi Sulteng.
Kegiatan yang dilaksanakan Yayasan Tanah Merdeka (YTM) Provinsi Sulteng ini berlangsung di Palu, Kamis (17/07).
Abdul Rahman mengatakan, kegiatan ini merupakan bentuk kontribusi nyata masyarakat sipil dalam mendorong tata kelola ketenagakerjaan yang lebih adil, partisipatif, dan berbasis pada prinsip-prinsip keadilan sosial.
“Karena di tengah tantangan dunia kerja yang semakin kompleks dan dinamis, kehadiran Ranperda Ketenagakerjaan yang kuat secara hukum dan berpihak pada hak-hak pekerja khususnya kepada para pekerja lokal, akan menjadi suatu kebutuhan yang sangat mendesak,” katanya.
Ia berharap, melalui forum diseminasi ini, akan lahir masukan-masukan konstruktif berbasis data yang akan memperkaya proses legislasi daerah.
“Kami optimis, dengan sinergi antara pemerintah, masyarakat sipil, akademisi, dan para stakeholder terkait, Ranperda Ketenagakerjaan ini dapat menjadi instrumen penting dalam menciptakan sistem ketenagakerjaan yang lebih manusiawi, inklusif, dan berkelanjutan di Sulteng,” harapnya.
Sementara itu, Ketua YTM. Ricar, berharap dalam proses penyusunan ranperda, dapat lebih memberikan kebijakan dan penguatan secara substansial, mengingat saat ini marak terjadi praktik kerja paksa kepada para pekerja.
“Praktik-praktik kerja paksa tersebut kami dapatkan berdasarkan hasil kajian hukum dan temuan-temuan di lapangan yang dihimpun bersama para organisasi buruh dan masyarakat sipil,” ungkapnya.
Ia berharap, DPRD lebih memperkuat dan memperhatikan hak-hak para pekerja.
Ia juga mengusulkan beberapa penambahan pasal dalam Raperda Ketenagakerjaan tersebut, seperti larangan eksplisit terhadap segala bentuk kerja paksa atau eksploitatif, perlindungan terhadap diskriminasi berbasis gender dan hak reproduksi perempuan, kewajiban penyediaan fasilitas ruang laktasi, tempat istirahat, dan sanitasi yang layak.
“Serta dapat memberikan ruang mekanisme terhadap pengawasan dan pelaporan secara partisipatif melalui Disnaker, buruh, ornop, dan masyarakat,” tutupnya.
Kegiatan tersebut dihadiri Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sulteng, para serikat pekerja, dan pihak terkait lainnya. ***