PALU- Ketegangan agraria di Desa Watutau Kecamatan Lore Utara, Kabupaten Poso, kembali memanas setelah Christian Toibo—salah satu orator aksi warga—ditetapkan sebagai tersangka dugaan penghasutan oleh kepolisian.

Penetapan tersebut keluar menyusul rangkaian penolakan warga terhadap masuknya Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Badan Bank Tanah di atas lahan yang sejak lama mereka garap.

Pengacara hijau Sandy Prasetya Makal menuturkan, berawal dari berakhirnya Hak Guna Usaha (HGU) atas areal eks PT SIL (Sandabi Indah Lestari (sebelumnya PT Haspam) pada 31 Desember 2020, warga mulai memanfaatkan kembali lahan tersebut untuk berkebun dan bertani.

“Menurut keterangan yang merujuk pada laporan Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang diperoleh warga, status lahan eks HGU itu berubah menjadi Areal Penggunaan Lain (APL). Namun pada 2020–awal 2023, BPN bersama Kementerian terkait menerbitkan HPL atas nama Badan Bank Tanah di sebagian areal eks HGU tersebut,” kata Sandy usai konsolidasi di Kantor WALHI Sulteng, Kamis (17/7).

Sandy menjelaskan, masalah timbul karena, menurut warga, batas HPL “bergeser” pada peta teknis sehingga masuk ke wilayah yang telah lama dikelola masyarakat Watutau.

Sosialisasi disebut, kata Sandy, dilakukan secara terbatas dan hanya melibatkan tokoh tertentu, bukan seluruh pemilik garapan. “Kalau soal tanah, kami tidak mau diwakili,” keluh perwakilan warga kala itu. Di areal yang kini diklaim masuk HPL itu telah ada kebun kakao, kopi, sawah cetak yang dulu dimotori program TNI, dan tanaman tahunan lain yang menjadi sumber penghidupan warga.

“Ketegangan meningkat ketika tim Badan Bank Tanah turun memasang patok di kebun-kebun warga dengan pengawalan aparat,” ujarnya.

Sejumlah warga mengaku mengalami intimidasi di lapangan: mereka diminta tidak lagi menanam atau, jika pun menanam, hanya tanaman semusim karena lahan disebut milik Bank Tanah dan sewaktu-waktu dapat diambil alih. Situasi ini memicu kemarahan kolektif.

“Pada satu momen kunjungan pejabat kementerian, warga membentangkan spanduk penolakan terhadap Badan Bank Tanah. Tak lama kemudian, komunitas adat dan warga melakukan konsolidasi dan menggelar aksi damai menertibkan patok: mereka berkonvoi dengan atribut adat, mencabut patok-patok yang berdiri di lahan garapan, lalu menyerahkannya ke kantor camat sebagai simbol penolakan sekaligus permintaan klarifikasi pemerintah,” tuturnya.

Lalu kata Sandy, Badan Bank Tanah kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke kepolisian. Alih-alih pasal perusakan atau pencabutan patok, laporan itu, menggunakan Pasal 160 KUHP (penghasutan).

Dari belasan warga yang dimintai keterangan, hanya Christian Toibo dijadikan terlapor utama. Cuplikan video orasi Christian saat aksi disebut dijadikan alat bukti bahwa ia dianggap “menghasut” warga mencabut patok. Dua unit mobil yang digunakan warga saat aksi turut disita sebagai barang bukti.

Menurut informasi keluarga, kata Sandy, pada malam 14 Juli 2025 (menjelang 15 Juli), dua kendaraan polisi—mayoritas personel Brimob bersenjata—mendatangi rumah Christian dan menyerahkan surat penetapan tersangka.

“Langkah itu dipandang pendamping warga sebagai bentuk pengingkaran terhadap berbagai rekomendasi sebelumnya: pertemuan dengan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, laporan ke Satgas PKA, audiensi dengan Bupati Poso, hingga pertemuan multipihak di Desa Watutau yang mendorong Badan Bank Tanah mencabut laporan,” katanya.

Olehnya kata Sandy, koalisi advokasi kini menyiapkan dua jalur: advokasi agraria dan pendampingan hukum. Secara non-litigasi, pihaknya mendata subjek-objek penguasaan tanah untuk diajukan ke Kementerian ATR/BPN sebagai dasar evaluasi terhadap penetapan HPL Bank Tanah.

Di saat bersamaan, kampanye publik penolakan kriminalisasi akan digencarkan. Dan melakukan amicus Curiae. Mereka juga berencana meminta dukungan lembaga hak asasi—antara lain Komnas HAM dan LPSK—agar saksi-saksi warga terlindungi dari intimidasi selama proses hukum berjalan,” katanya.

Sandy menegaskan, inti persoalan di Watutau adalah sengketa lahan antara negara dan rakyat, bukan tindak pidana penghasutan.