TOUNA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tojo Una-Una (Touna) melakukan pemusnahan barang bukti dari 28 perkara tindak pidana umum, periode Desember 2024 hingga Juli 2025, di halaman Kantor Kejari Touna, Kamis (17/07).

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari tindak pidana narkotika, tindak pidana melanggar undang-undang kesehatan, tindak pidana perlindungan anak, serta tindak pidana umum lainnya yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Poso, Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah dan Mahkama Agung (MA) Republik Indonesia (RI).

Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja dilakukan dengan cara diblender dengan cairan pembersih hingga larut kemudian dibuang dan untuk barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar dan dihancurkan agar tidak dapat digunakan kembali.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Touna, Pilipus Siahaan, mengatakan, pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana ini bertujuan untuk meminimalisir atau menghindari adanya penyalahgunaan barang bukti yang tersimpan karena adanya penumpukan barang bukti di tempat penyimpanan.

Selain itu, kata dia, kegiatan ini merupakan bentuk transparansi dengan menegaskan bahwa pelaksanaan pemusnahan barang bukti telah dilaksanakan secara terbuka dan di tempat terbuka dengan mengundang pihak-pihak terkait.

“Ini bukti nyata kejaksaan, transparansi kejaksaan bahwa kegiatan pelaksanaan penegakan hukum perkara pidana itu tidak hanya pidana badan. Jangan lupa kita juga harus mengeksekusi barang buktinya,” tegasnya saat diwawancara.

Turut hadir dalam kegiatan ini, Wakapolres Touna, Kompol Mulyadi, Kalapas Kelas IIB Ampana, Luther Toding Patandung dan Kepala Seksi (Kasi) Pemulihan Aset Dan Barang Bukti Kejari Touna, Muh. Dimas Trisakti serta unsur terkait lainnya.