PALU— Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Tengah mengecam keras dugaan tindakan intimidasi kepolisian terhadap WALHI Maluku Utara yang terjadi pada 15 Juli 2025, pukul 23.45 WITA.
WALHI Sulteng menilai, upaya sejumlah aparat intelijen dari Polda Maluku Utara mendatangi kantor WALHI Maluku Utara di luar waktu jam kerja dan tidak sepantasnya dilakukan.
Kehadiran kepolisian diduga dari kesatuan brigade mobil (Brimob) Polda Maluku Utara di tengah malam tanpa surat resmi berdampak pada psikis bagi staf dan aktivis yang saat itu sedang berada di kantor WALHI Malut.
Dugaan tindakan Brimob ini berkaitan aksi protes warga Kawasi bersama WALHI Maluku Utara atas pemutaran film dokumenter berjudul “Ngomi O Obi” yang diproduksi PT. Harita Group yang notabene adalah grup perusahaan pertambangan nikel.
Film Ngomi O Obi tersebut diduga menyajikan visualisasi yang tidak sesuai fakta-fakta lapangan, dimana situasi sesungguhnya terjadi kerusakan ekologis dan memberikan dampak sosial, ekonomi bagi warga Pulau Obi, letak perusahaan tambang nikel tersebut beroperasi. Sebuah narasi visualisasi yang bertolak belakang dengan fakta dan gambaran yang selama ini disampaikan perusahaan dan pemerintah.
Sehubungan dengan itu, Direktur WALHI Sulawesi Tengah Sunardi Katili mendesak dan meminta agar Kapolda Maluku Utara segera mengklarifikasi secara resmi melalui media pers dan media publik terkait dengan dugaan kedatangan Satuan Brimob Polda Maluku Utara ke Kantor WALHI Maluku Utara.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melakukan investigasi independen terhadap insiden ini. “Hentikan segala bentuk intimidasi terhadap warga dan WALHI Maluku Utara!” tuntut WALHI Sulteng.
Kemudian, WALHI memeinta pemerintah pusat dan daerah menjamin perlindungan terhadap Pembela Lingkungan Hidup, berdasar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) dan merupakan kewajiban negara dalam menjamin HAM.