PALU – Perusahaan leasing kendaraan Finance BFI beralamat di Jln Muh Hatta, Kecamatan Palu Timur, dilaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulteng, menyusul BPKB mobil milik nasabah atas nama Ardi Yulius Ang Jaya belum juga diberikan, padahal nasabah sudah menyelesaikan kewajibannya melunasi angsuran selama 24 kali atau dua tahun.
Ardi Yulius Ang Jaya yang didampingi ibunya Isalmia mengatakan, sebelumnya mereka melakukan peminjaman dana 165.060.000, yang akan dilunasi selama 24 kali angsuran (24 juli 2023- 24 Juni 2025 ).
“Saya sudah lunasi. Saya menuntut BPKB mobil Honda BRV milik saya agar diberikan,” ujar Ardi Yulius Ang Jaya.
Sampai saat ini pihak BFI finance masih menahan karena setoran dari Ardi Yulius Ang Jaya belum diterima secara resmi (belum disetor) di BFI, karena masih di tangan supervisor BFI yang bernama Thian sebesar 23.580.000 atau setoran tiga bulan angsuran (setoran 22,23,24 ).
“Uang setoran sudah saya kasih untuk tiga bulan, kenapa harus ditahan lagi BPKB mobil saya,” keluh Ardi Yulius kepada media ini, Sabtu (12/7).
Menurut Ardi, ibunya Isalmia sudah lama sejak, sekitar dua bulan lalu, telah memberikan uang angsuran kepada ponakannya Moh Airlangga Saputra sebesar 23.580.000.
“Selama ini ibuku mempercayai sepupuku bernama Angga yang membayar angsuran kredit ke Supervisor BFI. Selama ini angsuran 1- 21 tidak ada masalah, sehingga sisa tiga kali angsuran kembali disetor sama supervisor, ternyata berujung bermasalah begini,” ujarnya.
Menurutnya mereka tidak tahu bila ada masalah seperti ini, jika tidak ke kantor BFI, guna mengambil surat BPKB. Sebab dari keterangan perusahaan itu, uang setoran itu masih di tangan supervisor BFI Thian.
Moh Airlangga Saputra mengatakan, sebelumnya supervisor bernama Thian ini mengiming-imingi nasabah untuk mendapatkan pemutihan denda, tetapi persyaratannya, pembayaran harus dilunasi sekaligus atau membayar tiga bulan angsuran. Sehingga kabar baik itu disampaikan ke nasabah dan mengusahakan untuk membayar angsuran tiga bulan sekaligus meski belum jatuh temponya. Namun sayangnya ternyata angsuran tersebut tidak disetorkan di kantor.
“Ini pak Thian sudah saya kenal akrab. Biasanya makan di rumah dan biasa juga saya kasih uang rokok. Pokoknya sudah akrab, jadi saya percaya-percaya saja. Tidak ada sama sekali curiga akhir pembayaran malah jadi berantakan begini. Ditambah lagi pak Thian di BFI ada jabatan sebagai supervisor tidak mungkin berbohong,” ujarnya.
Sementara orang tua dari nasabah Adri ibu Isalmia mengatakan, setelah mereka bertemu manager BFI untuk melaporkan masalah tersebut, pihaknya malah dituding melakukan kelalaian.
“Di mana kelalaian kami. Kami sudah melunasi angsurannya. Mana kami tahu supervisor ini akan berulah membawa lari uang nasaba. Itu resiko kalian. Kenapa nasabah disalahkan, penjemputan tagihan ke rumah nasabah ini atas keinginan kalian bukan keinginan kami,” tegasnya.
“Hari Jumat kemarin kami sudah melapor tetapi karena anak saya sebagai nasabah atau debitur tidak hadir membuat laporan di OJK, maka hari Senin depan kami kembali berkunjung ke OJK untuk buat laporan selanjutnya,” ujar Isalmia.
Di tempat terpisah Kepala OJK Sulteng Bonny Hadiputra mengatakan, jika ada permasalahan dihadapi warga, silakan datang ke kantor OJK Sulteng melaporkan permasalahan tersebut dan membawa bukti yang lengkap. Adanya permasalahan ini sudah dilaporkan ke OJK Sulteng.