PARIMO – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) resmi meluncurkan program pembagian 3.000 seragam sekolah gratis untuk siswa baru pada awal tahun ajaran 2025/2026.
Plt Kepala Disdikbud Parimo, Sunarti Masanang, menyampaikan bahwa seragam tersebut merupakan bagian dari tahap awal pengadaan, yang nantinya akan diserahkan secara simbolis oleh Bupati Parimo saat hari pertama masuk sekolah.
“Sementara pengiriman, tapi dalam pengiriman itu baru 3.000 pasang dan itu dipersiapkan untuk launching yang diserahkan oleh Bupati pada saat siswa baru masuk sekolah,” ungkap Sunarti saat ditemui, Rabu (9/7).
Seragam gratis tersebut dikirim menggunakan jasa kargo kapal laut dan dijadwalkan tiba di Parimo pada pekan depan.
Sunarti menjelaskan, perwakilan sekolah dari 23 kecamatan akan menerima seragam secara simbolik, sambil menunggu 12.000 pasang seragam tambahan yang sedang diproses dan akan dibagikan kepada seluruh siswa yang terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
“Untuk Kecamatan Parigi, penyerahan akan dipusatkan di ruang Audio Kantor Bupati, sekaligus Bupati menyaksikan langsung proses penyerahan di 23 kecamatan lainnya melalui video tron yang disiapkan dengan dukungan Dinas Kominfo,” jelasnya.
Sunarti juga menegaskan bahwa meskipun pembagian seragam mengacu pada data Dapodik, siswa yang belum terdata tetap akan mendapat perhatian, sejalan dengan kebijakan Bupati yang tidak membedakan status siswa.
Ia menambahkan, Disdikbud masih menunggu data terbaru dari sekolah-sekolah guna memastikan jumlah riil siswa baru, apakah sesuai target 15.000 atau melebihi. Hal ini penting agar pengadaan dilakukan sesuai kebutuhan.
“Jika ada kelebihan jumlah siswa, kita akan lakukan antisipasi. Tapi saat ini belum dicanangkan penambahan karena kita masih menunggu data resmi dari sekolah,” ujarnya.
Sunarti menekankan pentingnya pengadaan seragam berbasis data Dapodik agar program berjalan akuntabel sesuai dengan anggaran yang telah direncanakan.
“Ketika ada penambahan, harus jelas dasarnya. Kita tidak bisa sembarang menambah atau menyimpan stok barang, karena itu bisa dianggap tidak disiplin dalam pengelolaan anggaran,” pungkasnya.