PALU – Mendengar pernyataan Kuasa Hukum Fuad Plered, bahwa Fuad Plered akan datang ke Kota Palu dan menjalani hukum adat, serta meminta maaf kepada seluruh abnaulkhairaat dan masyarakat Sulawesi Tengah terkait pelecehan terhadap Habib Idrus bin Salim Aljufri (Guru Tua), menurut Pengurus Wilayah (PW) Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (SEMMI) Sulawesi Tengah (Sulteng) tidak lantas bahwa masalah dengan youtuber tersebut selesai.
Ketua PW SEMMI Sulteng Lamin Ahmad Aljufri menilai, Hukum adat sangat tidak berkaitan dengan hukum yang sedang berjalan di Polda Sulteng. Hukum adat dan hukum nasional adalah dua sistem hukum yang berbeda di Indonesia.
Dia berpendapat, hukum adat adalah sistem hukum yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat adat, bersifat tidak tertulis, dan berbeda-beda di setiap daerah. Sementara itu, hukum nasional adalah sistem hukum yang dibuat oleh negara, bersifat tertulis, dan berlaku di seluruh wilayah Indonesia.
“Fuad Plered harus menjalani proses hukum adat dan juga proses hukum yang sedang berjalan di Polda Sulteng, karena itu adalah buah dari mulutnya sendiri,” kata Lamin.
SEMMI percaya Polda Sulteng akan menangani kasus ini, sampai dengan selesai. “Gelar perkara di depan mata, kita jaga dan kita kawal bersama sama!” katanya.