PALU – Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, meresmikan secara langsung Tempat Uji Kompetensi (TUK) Antikorupsi Tipe Mandiri “Manoro” di Aula Sinergitas Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BPSDMD) Provinsi Sulawesi Tengah, Selasa (8/7/2025). Peresmian ini dirangkaikan dengan pengukuhan 39 penyuluh antikorupsi jalur pengalaman yang telah dinyatakan lolos verifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) KPK RI.
Dalam sambutannya, Gubernur menekankan pentingnya integritas sebagai pondasi pemerintahan yang bersih dan transparan. “Manoro yang dalam bahasa Kaili berarti “bercahaya”, mencerminkan harapan kita agar semangat antikorupsi terus menerangi sistem pemerintahan dan pelayanan publik di Sulawesi Tengah,” ucap Gubernur Anwar.
Selain itu, kata dia, TUK ini sekaligus menjadi bagian dari implementasi visi dan arah kebijakan pembangunan daerah yang tertuang dalam program “BERANI”
TUK “Manoro” yang kini resmi beroperasi, menjadi yang pertama dan satu-satunya di Indonesia dari unsur pemerintahan daerah. Kehadirannya merupakan hasil kolaborasi antara BPSDMD Provinsi Sulteng dan LSP KPK, yang telah melalui proses panjang selama lima bulan, mulai dari koordinasi, verifikasi, visitasi hingga penetapan lisensi pada 26 Mei 2025.
Gubernur juga mengajak seluruh elemen pemerintahan dan masyarakat untuk menjadikan Sulawesi Tengah sebagai role model daerah yang bersih dan bebas dari korupsi.
Plt. Kepala BPSDMD Provinsi Sulteng, Muh. Yasin Baculu, dalam laporannya menyampaikan bahwa tujuan pembentukan TUK ini adalah mendukung program daerah “Berani Berintegritas”, mendesentralisasi proses sertifikasi kompetensi, serta memperkuat kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam agenda pemberantasan korupsi.
“Desentralisasi proses sertifikasi kompetensi dengan terbentuknya Tempat Uji Kompetensi (TUK) di BPSDMD Provinsi Sulawesi Tengah, BPSDMD Sulteng diberi wewenang untuk mengelola pelajaksanaan uji kompetensi secara langsung sehingga proses sertifikasi tidak harus dilakukan di pusat,” ungkap Yasin.
Sebanyak 130 calon peserta mendaftarkan diri mengikuti tahapan sertifikasi, namun hanya 39 orang yang dinyatakan lolos untuk mengikuti uji kompetensi. Para peserta berasal dari berbagai perangkat daerah, lembaga, dan komunitas di wilayah Sulteng.
Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK RI yang turut hadir bersama tim LSP KPK, menyampaikan apresiasinya atas komitmen Pemerintah Provinsi Sulteng dalam mendukung agenda nasional pemberantasan korupsi melalui pendekatan penguatan kapasitas SDM.
Hadir pula wakil gubernur, ketua DPRD provinsi, sekretaris provinsi, para asisten, kepala OPD lingkup provinsi, kepala biro, walikota dan bupati terdekat, dan kepala instansi vertikal.