PALU – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kota Palu menyampaikan apresiasi sekaligus catatan penting terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.

Hal itu disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kota Palu yang digelar di ruang sidang utama, Senin (7/7).

Melalui juru bicara fraksi, H. Nasir Dg Gani, Fraksi PKB memberikan penghargaan kepada Panitia Khusus DPRD dan Pemerintah Kota Palu atas keberhasilan mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan RI selama sebelas tahun berturut-turut.

“WTP bukanlah sebuah akhir, melainkan awal untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab,” ujar Nasuir.

Fraksi PKB menilai laporan pertanggungjawaban yang disusun Pemkot telah memenuhi ketentuan perundang-undangan, dengan mencakup delapan dokumen utama laporan keuangan daerah. Namun, mereka menekankan bahwa efektivitas anggaran tidak hanya diukur dari kepatuhan administratif, tetapi juga dari ketepatan sasaran dan dampaknya bagi masyarakat.


Dalam pandangan fraksi, pelaksanaan anggaran harus dilakukan lebih disiplin sejak triwulan pertama guna menghindari penumpukan kegiatan di penghujung tahun anggaran. Fraksi PKB juga mendorong percepatan tindak lanjut atas seluruh rekomendasi BPK, meski tidak diwajibkan secara formal bagi daerah dengan opini WTP.

“Kami memanfaatkan ruang legislasi ini untuk tetap memberi saran dan masukan atas dokumen pertanggungjawaban, karena hal itu strategis dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pemerintahan,” kata Nasuir.

Mengakhiri penyampaiannya, Fraksi PKB menyatakan setuju agar Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, sebagai bagian dari komitmen kolektif dalam membangun tata kelola yang berpihak pada kesejahteraan rakyat.