PALU – Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat SMP di Kota Palu tahun 2025 resmi dilaksanakan secara online menggunakan sistem berbasis Dapodik. Kepala Bidang Pembinaan SMP Dinas Pendidikan Kota Palu, Erwin Abd Rauf, menjelaskan bahwa proses pendaftaran dimulai pada 24 hingga 30 Juni 2025, sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) yang berlaku.
Masa verifikasi berkas pendaftar berlangsung mulai 1 hingga 3 Juli, dan pengumuman hasil seleksi diumumkan pada 3 Juli pukul 16.00 WITA. “Aplikasi PPDB ini disediakan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah di Jakarta. Mereka mengumumkan hasil seleksi pada pukul 15.00 dari sistem pusat,” ujar Erwin kepada media ini, Senin (7/7).
Menurutnya, seluruh data siswa ditarik langsung dari Dapodik, sehingga tidak bisa dimanipulasi. Akun pendaftaran menggunakan NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) yang terdiri dari angka tahun, bulan, dan tanggal lahir. “Sistem ini menghindari kekeliruan dan manipulasi data, termasuk untuk menghindari perpindahan domisili fiktif, karena data siswa sudah tercatat sejak di SD,” katanya.
Erwin menambahkan, orang tua tidak bisa semena-mena mengubah domisili, karena ketentuan juknis mengharuskan lampiran surat keterangan domisili dari kelurahan setahun sebelumnya. “Kami sempat menemukan kasus, titik koordinat pendaftar terdeteksi di Kabupaten Tolitoli. Setelah dicek, ternyata benar, siswa tersebut memang sempat bersekolah di sana sebelum pindah ke Palu tiga tahun terakhir,” ungkapnya.
Jika ditemukan permasalahan pada data, orang tua diminta langsung datang ke sekolah untuk melapor. Panitia PPDB di sekolah yang pertama akan melakukan verifikasi. Bila tidak menemukan solusi, barulah diarahkan ke Dinas Pendidikan.
“Tapi selama ini, sebagian besar persoalan masih bisa diselesaikan di tingkat sekolah,” jelasnya.
Sebelum sistem ini diterapkan, Dinas Pendidikan Kota Palu telah melakukan uji coba selama satu minggu untuk memastikan kelancaran proses pendaftaran.