POSO – Langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Poso dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi pada proyek konstruksi dinding penahan tanah dalam kegiatan preservasi jalan ruas Tagolu-Tentena, Desa Watuawu, Kecamatan Lage, Kabupaten Poso, mendapat apresiasi luas dari kalangan akademisi dan masyarakat.

Proyek bernilai Rp66,9 miliar yang bersumber dari APBN Tahun 2023 tersebut kini telah naik ke tahap penyidikan setelah melalui proses penyelidikan intensif oleh aparat penegak hukum.

Akademisi hukum dari Universitas Sintuwu Maroso (Unsimar) Poso, Dr. Yusran Ma’ruf, SH, MH, menyambut positif langkah hukum yang diambil Kejari Poso.

Menurutnya, proses penyidikan menunjukkan keseriusan dalam mengungkap indikasi penyimpangan pada proyek infrastruktur vital tersebut.

“Langkah-langkah pengungkapan dugaan perkara Tipikor pada proyek ini sudah sangat tepat,” ujar Yusran saat dikonfirmasi, Ahad (6/7).

Ia juga menilai, peningkatan status penanganan kasus ini sebagai bentuk komitmen Kejari Poso dalam memberantas korupsi yang merugikan keuangan negara.

“Peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan merupakan bentuk keseriusan aparat penegak hukum. Hal ini patut diapresiasi oleh seluruh elemen masyarakat Poso,” tambahnya.

Yusran menekankan pentingnya transparansi dalam penanganan perkara, terutama karena proyek tersebut menyangkut kepentingan masyarakat luas.

Menurutnya, keterbukaan informasi kepada publik merupakan indikator profesionalisme kejaksaan.

“Dengan dipublikasikannya setiap perkembangan dalam penanganan perkara, menegaskan bahwa pihak kejaksaan benar-benar transparan dalam pengungkapan kasus,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa proyek infrastruktur tersebut memiliki nilai strategis, karena menjadi jalur utama penghubung antarwilayah di kawasan Sulawesi Tengah dan provinsi lainnya.

“Infrastruktur ini bukan hanya menyangkut kepentingan masyarakat Poso saja, tapi juga menjadi jalur penghubung utama antardaerah di Sulawesi Selatan, Tenggara, dan Utara,” jelasnya.

Namun demikian, Yusran tetap mengingatkan agar proses hukum yang berjalan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sesuai sistem hukum nasional.

“Kejari Poso harus tetap menjaga semangat penegakan hukum tanpa mengesampingkan hak-hak hukum para pihak yang diduga terlibat,” pungkasnya.

Hingga saat ini, Kejari Poso belum mengungkap secara resmi nama-nama pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun masyarakat menaruh harapan besar terhadap penyelesaian kasus ini demi tegaknya supremasi hukum dan pemberantasan korupsi di daerah.