PALU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu menggelar rapat paripurna dengan agenda penjelasan Wali Kota Palu atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.

Rapat paripurna yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD Kota Palu ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Roco A.T Djanggola.

Wali Kota Palu, H. Hadianto Rasyid, diwakili oleh Plt. Asisten Administrasi Perekonomian Setda Kota Palu, Rahmat Mustafa.

Dalam penjelasannya, Rahmat menegaskan bahwa penyusunan Raperda pertanggungjawaban APBD telah berpedoman pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Penyampaian Raperda Pertanggungjawaban APBD ini telah dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” jelas Rahmat.

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Sulawesi Tengah yang disampaikan pada 27 Mei 2025, Pemerintah Kota Palu kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan tahun anggaran 2024. Ini merupakan raihan WTP ke-11 secara berturut-turut.

“Prestasi ini tidak lepas dari dukungan semua pihak, baik legislatif maupun eksekutif, dan akan menjadi motivasi untuk terus menyempurnakan pengelolaan keuangan daerah,” ujarnya.

Rahmat juga menyampaikan bahwa sesuai regulasi yang berlaku, DPRD tidak diwajibkan melakukan klarifikasi terhadap laporan keuangan yang telah mendapatkan opini WTP.

“Namun demikian, Pemkot Palu tetap membuka ruang masukan dan saran dari DPRD sebagai bagian dari fungsi legislasi dalam pembentukan peraturan daerah,” tandasnya.

Paripurna ini merupakan bagian dari tahapan awal pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Palu Tahun Anggaran 2024 yang akan dilanjutkan dalam agenda pandangan umum fraksi-fraksi.