PALU— Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng), Rakhmat Renaldy, mengajak seluruh media massa di Sulawesi Tengah, baik media cetak, elektronik, maupun media siber, segera mendaftarkan hak kekayaan intelektual (HKI) atas nama perusahaannya.

Ajakan ini disampaikan langsung saat menerima kunjungan kehormatan dari sejumlah insan media pers di Kota Palu, di ruang kerja Kakanwil, Rabu (2/7).

Dalam pertemuan tersebut, Rakhmat  didampingi Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Muhammad Wahab Marawali, serta Analis Kekayaan Intelektual dan Tim Humas Kemenkum Sulteng, menyambut baik kedatangan para jurnalis  merupakan mitra Kemenkum.

Rahkmat menjelaskan bahwa media massa memiliki peran penting dalam mendidik masyarakat, menyampaikan informasi, serta menjaga transparansi dan akuntabilitas publik. Oleh karena itu, penting bagi setiap media memiliki perlindungan hukum atas karya, identitas, dan produk jurnalistik dimiliki.

“Media adalah garda terdepan dalam membangun peradaban informasi. Maka sudah semestinya setiap media juga terlindungi secara hukum. Saya mengajak seluruh pemilik dan pengelola media di Sulawesi Tengah segera mendaftarkan merek medianya dan melindungi konten jurnalistiknya melalui pendaftaran hak cipta,” tegas Rakhmat.

Menurutnya, pendaftaran HKI bukan sekadar formalitas, tetapi bentuk nyata dari negara terhadap hasil karya intelektual dan brand  dibangun media dengan penuh dedikasi.

“Karya jurnalistik, logo media, nama domain, dan produk kreatif lainnya adalah bagian dari kekayaan intelektual. Jika tidak didaftarkan, sangat rentan ditiru atau diklaim pihak lain. Di sinilah peran perlindungan hukum menjadi krusial,” lanjutnya.

Rahkmat  menyampaikan bahwa Kemenkum Sulteng siap memberikan pendampingan teknis bagi media ingin melakukan pendaftaran merek dan hak cipta. Layanan ini dapat diakses melalui Subbidang Kekayaan Intelektual Kemenkum Sulteng secara langsung maupun daring.

Pertemuan tersebut juga membahas potensi sinergi antara Kemenkum Sulteng dan asosiasi media dalam mengedukasi masyarakat soal pentingnya perlindungan kekayaan intelektual di sektor kreatif, UMKM, teknologi digital, hingga literasi hukum.

“Kami sangat terbuka untuk berkolaborasi lebih luas dengan insan pers. Selain sebagai mitra informasi, media juga bisa menjadi pelopor kesadaran hukum di masyarakat,” ujar Rakhmat.

Dengan dorongan ini, diharapkan media di Sulawesi Tengah semakin kuat secara kelembagaan dan memiliki perlindungan hukum sah atas segala karya dan identitas medianya, seiring perkembangan era digital dan tantangan globalisasi.***