PALU – Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama Palu, Prof. Lukman Thahir, memerintahkan seluruh fakultas, unit, dan lembaga di lingkup kampus untuk segera menindaklanjuti hasil audit operasional yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia.

“Hasil audit ini harus ditindaklanjuti. Dengan adanya hasil audit, maka ini mengantar kita untuk berbenah diri,” ujar Prof. Lukman di Palu, Rabu (2/7).

Langkah itu disampaikan setelah UIN Datokarama menggelar rapat koordinasi, Selasa (1/7) bersama unsur fakultas, unit, dan lembaga untuk membahas tindak lanjut atas temuan audit operasional tersebut.

Audit operasional PTKIN oleh Inspektorat II Kemenag RI dilaksanakan pada 17–25 Juni 2025. Pemeriksaan tersebut mencakup enam aspek utama, yaitu transparansi, akuntabilitas, akademik, pengelolaan sumber daya manusia (SDM), sarana dan prasarana, serta kepatuhan terhadap regulasi.

Berdasarkan hasil audit, UIN Datokarama memperoleh nilai 73 persen, yang dikategorikan sebagai “sangat baik”. Meski demikian, Kemenag melalui Inspektorat II tetap memberikan sejumlah rekomendasi perbaikan.

Beberapa rekomendasi penting di antaranya adalah: integrasi website UIN Datokarama dengan SPAN-Lapor untuk mendukung sistem pengaduan masyarakat, pembentukan unit pengelola kritik dan saran, validasi dan pembaruan data Barang Milik Negara secara berkala, serta peningkatan perencanaan kebutuhan barang yang akurat dan terukur.

“Masih ada 17 persen yang harus kita benahi. Itu mencakup banyak aspek, mulai dari transparansi hingga kepatuhan regulasi,” ujar Prof. Lukman.

Ia menegaskan bahwa sebagai perguruan tinggi Islam negeri di bawah naungan Kementerian Agama, UIN Datokarama harus terbuka kepada publik dalam seluruh aspek penyelenggaraan pendidikan dan layanan.

“Tidak perlu ada yang ditutup-tutupi. Semua harus terbuka. Masyarakat berhak mengetahui apa yang kita lakukan di kampus ini,” tegasnya.

Langkah evaluasi ini diharapkan dapat mendorong UIN Datokarama menjadi institusi pendidikan tinggi yang lebih akuntabel, profesional, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan regulasi pemerintah.*