PALU – Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Elisa Bunga Allo, menghadiri pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 40 kilogram (kg), di Mapolda Sulteng, Kota Palu, Senin (30/06).

Sabu dimusnahkan dengan cara direbus lalu dilarutkan dengan cairan pembersih lantai. Pemusnahan itu dilakukan secara simbolik oleh Kapolda, Gubernur Sulteng, anggota DPRD, Kajati, dan Kepala BNNP, serta tokoh masyarakat.

40 kg sabu-sabu tersebut merupakan hasil pengungkapan di tiga lokasi berbeda, yakni 20 kg di Watusampu Kecamatan Ulujadi, 16 kg di Kelurahan Kabongan Kecil Donggala, dan 4 kg di Jalan Mulawarman, Besusu Barat, Kota Palu.

Selain barang bukti narkotika, turut ditampilkan hasil pengungkapan kasus curanmor, yakni sebanyak 53 unit kendaraan bermotor oleh jajaran Polda Sulteng, 13 Unit lainnya dari jajaran Polres, 1 kunci letter T, 3 unit handphone. Kunci letter T, obeng bunga, dan tang digunakan dalam aksi pencurian.

Total tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 18 orang, terdiri dari 10 orang yang diamankan oleh jajaran Polda Sulteng dan 8 orang lainnya dari jajaran Polres.

Wakil Ketua Komisi I, Elisa Bunga Allo, mengapresiasi kinerja Polda dan seluruh pihak yang terlibat dalam pengungkapan kasus-kasus tersebut.

Menurutnya, keberhasilan ini menjadi bukti nyata sinergi yang kuat antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam menjaga keamanan dan ketertiban di daerah.

“DPRD tentu akan terus mendukung langkah-langkah strategis dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba serta kejahatan lainnya,” ucapnya.

Kapolda Sulawesi Tengah menyampaikan, pemberantasan narkoba menjadi prioritas utama.

“Polda Sulteng bersama stakeholder terus bekerja keras dan terus berupaya dalam rangka pemberantasan narkoba di seluruh wilayah Provinsi Sulawesi Tengah,” tegasnya. *