PALU- Melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Andakara Law Firm, Hasan Bahasyuan Institute (HBI) secara resmi melayangkan somasi/teguran hukum pertama kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Sigi, khususnya kepada Dinas Pariwisata Kabupaten Sigi dan Panitia Festival Danau Lindu 2025, atas dugaan plagiarisme terhadap konsep dan ide gagasan sebelumnya dikembangkan dan dipublikasikan oleh HBI dalam penyelenggaraan Festival Danau Lindu tahun 2023 dan 2024.

Surat somasi tersebut ditandatangani oleh tiga advokat, yakni Mohamad Natsir Said, S.H, Julianty, S.H, dan Riswan, S.H, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Rabu 18 Juni 2025, untuk dan atas nama klien mereka, Zulfikar, selaku Direktur HBI.

Dalam somasi tersebut dijelaskan bahwa konsep Festival Danau Lindu 2025 yang kini digunakan oleh Panitia Festival, diduga kuat merupakan hasil penyalinan (plagiarisme) atas karya intelektual HBI.

Dugaan tersebut diperkuat dengan dokumen diperoleh melalui pesan elektronik pada Sabtu 10 Mei 2025, yang menunjukkan adanya kemiripan substansial antara konsep diajukan oleh Dewan Kesenian Sigi (DKS) dan konsep HBI digunakan dalam dua edisi festival sebelumnya.

Konsep tersebut bahkan telah diajukan oleh HBI melalui Dinas Pariwisata Kabupaten Sigi dan berhasil lolos kurasi Karisma Event Nusantara (KEN) 2025—ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pariwisata No.SK/13/HK.01.02/MP/2025 sebagai salah satu dari 110 event unggulan nasional.

Dalam suratnya, HBI melalui kuasa hukum meminta Pemerintah Daerah Kabupaten Sigi untuk: Membatalkan penggunaan konsep yang diajukan oleh DKS, yang diduga merupakan hasil plagiarisme.

Menghentikan seluruh bentuk pemanfaatan ide gagasan HBI dalam penyelenggaraan Festival Danau Lindu 2025. Melakukan pembayaran kompensasi/ganti kerugian sebagaimana tertera dalam Surat Pengunduran Diri HBI No.012/HBI-EC/VI-2025 tanggal 3 Juni 2025.

Menghargai hak kekayaan intelektual, sebagai bagian dari upaya menciptakan iklim kreatif yang sehat dan harmonis di daerah. Menyelesaikan hal ini secara damai dalam waktu 5×24 jam sejak somasi diterima, sebelum ditempuh langkah hukum lebih lanjut, baik secara pidana maupun perdata.

Menurut HBI, tindakan tersebut bukan semata soal kepemilikan konsep, namun sebagai penghormatan terhadap kekayaan intelektual dan proses kreatif telah dibangun secara bertanggung jawab sejak awal festival tersebut diselenggarakan.

“Kami berharap langkah ini menjadi peringatan penting agar seluruh pihak menghargai karya orang lain. Penyelesaian damai tetap menjadi pilihan utama kami, selama ada itikad baik,” ujar Mohamad Natsir Said, dari Andakara Law Firm.

Di konfitmasi terpisah Ketua Dewan Kesenian Sigi (DKS) Akbar mengatakan , terkait somasi dilayangkan HBI, dirinya segera melakukan koordinasi dengan Bupati Sigi.

“Saya harus koordinasi dulu, tadi sudah coba konfirmasi kepada Bupati Sigi, tapi yang bersangkutan masih mendampingi tamu dari beberapa luar daerah terkait Hari Ulang Tahun ( HUT) Kabupaten Sigi ke-17,” katanya.

Akbar mengatakan, insyaAllah sehari atau dua hari ke depan, menjawab somasi sebab surat somasi sudah di teruskan ke divisi hukum selaku kuasa hukum untuk di pelajari.

Reporter: **/IKRAM