PALU – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), menegaskan, izin pertambangan yang dikeluarkan untuk tiga koperasi di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), belum sepenuhnya efektif untuk kegiatan operasional.

Tiga koperasi yang dimaksud, masing-masing Koperasi Sinar Emas Kayuboko, Koperasi Kayuboko Rakyat Sejahtera, dan Koperasi Cahaya Sukses Kayuboko. Ketiganya telah memperoleh izin pertambangan secara administratif.

Kepala DPMPTSP Sulteng, Moh. Rifani Pakamundi, menyampaikan, seluruh aktivitas pertambangan harus ditunda hingga proses penandatanganan Berita Acara Penyerahan (BAP) selesai dilakukan.

“BAP menjadi bukti sah bahwa koperasi telah menerima izin secara resmi. Tanpa dokumen ini, kegiatan pertambangan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran administratif atau bahkan penambangan ilegal,” tegas Rifani, Senin (23/06).

Dia menambahkan bahwa izin pertambangan memang telah sah secara administratif, namun secara hukum dan operasional, belum bisa digunakan sampai seluruh proses serah terima diselesaikan.

Menurut Rifani, langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan bahwa koperasi memahami seluruh hak dan kewajiban mereka, termasuk aspek lingkungan hidup, ketenagakerjaan, keselamatan kerja, dan aspek teknis lainnya.

“Penandatanganan berita acara adalah tahapan akhir dari proses verifikasi sebelum koperasi bisa mulai menambang. Ini bagian dari penataan ulang sektor pertambangan di Sulawesi Tengah agar lebih transparan, akuntabel, dan taat hukum,” tegasnya.

Pihaknya juga mengimbau seluruh pemegang izin pertambangan untuk mengikuti semua prosedur perizinan secara lengkap, guna menghindari risiko hukum dan administratif di kemudian hari.

Reporter : Hamid
Editor : Rifay