DONGGALA – Ketua Fraksi Gerindra DPRD Donggala, Fany Sirey Mowar meminta DPRD menunda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Sakaya Membangun menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Donggala Maju Jaya.

Menurut Fany, Fraksi Gerindra DPRD Donggala telah mencermati dan mengkaji usulan perubahan bentuk hukum yang diajukan oleh Bupati Donggala, Vera Elena Laruni dan mengajukan penundaan dengan beberapa pertimbangan dan kajian.

Fraksi Gerindra mencermati, ranperda ini menimbulkan pertanyaan pada aspek legal formil.

Fany menegaskan, ranperda ini tidak tercantum dalam program pembentukan peraturan daerah (Promperda) 2025 yang seharusnya dimasukan pada tahun 2024.

“Hal ini bertentangan dengan prinsip-prinsip perencanaan legislasi sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (1) UU nomor 12 tahun 2011, dan Pasal 49 ayat (2) Permendagri nomor 80 tahun 2015 yang mengharuskan setiap Raperda terlebih dahulu masuk dalam pengusulan sebelum di bahas,” ujar Fany, Ahad (22/06).

Selain itu, kata dia, saat ini ia melihat tidak ada keadaan mendesak, sehingga harus dilakukan perubahan badan hukum Perda Perumda Sakaya Membangun.

“Kami mengingatkan DPRD Donggala untuk tertib legislasi agar tidak terjadi pelanggaran prosedur dalam proses legislasi,” tegasnya.

Pihaknya juga menyarankan agar Pemkab Donggala mengajukan perubahan terhadap Propemperda terlebih dahulu, kemudian mengusulkan kembali Ranperda ini melalui aturan yang sah sesuai mekanisme berlaku.

Pihaknya memahami dinamika pembangunan daerah dan tuntutan peningkatan pelayanan publik yang mengharuskan adanya penataan kelembagaan daerah yang lebih adaptif dan efektif.

“Dengan demikian, kami menyarankan agar perubahan pada susunan perangkat daerah, harus didasarkan pada kajian kelembagaan yang kompherensif,” pungkas Fany. */JALU