DONGGALA – Petani Desa Rio Mukti, Kecamatan Rio Pakava, didampingi Walhi Sulawesi Tengah, melakukan audens dengan Ketua DPRD Donggala, Moh Taufik terkait penyerobotan lahan yang dilakukan PT Mamuang, Kamis (19/06).
Pada kesempatan itu, Moh Taufik didampingi anggota DPRD Donggala, Burhanuddin dari Fraksi PKB, serta Azwar dan Farida dari Fraksi NasDem.
Hadirnya perwakilan petani dari desa pelosok ke DPRD Donggala ini, untuk mendapatkan bantuan dan keadilan yang sepantasnya. Mereka tidak tahu harus melapor atau mengadu ke mana.
Mengawali pembicaraan, Perwakilan petani Desa Rio Mukti, Ketut Myofi, memaparkan sejarah dan asal usul lahan pertanian warga yang saat ini telah dikuasai oleh PT Mamuang.
“Tahun 1999 terjadi konflik lahan seluas 72 h antara Desa Lalundu dan PT Lestari Tani Teladan (LTT). Pada tahun 2000 terjadi kesepakatan, dimana pihak LTT menyerahkan lahan seluas 72 h itu kepada pemerintah desa Lalundu untuk pengembangan Desa,” ujar Ketut.
Lahan seluas 72 ha itu, lanjut Ketut, kemudian diserahkan oleh Kepala Desa (Kades) Lalundu kepada masyarakat untuk diolah masing-masing 1 ha. Namun pada tahun 2005, lahan tersebut diklaim masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) PT Mamuang.
“Setelah kami olah lahan ini dengan menanam kakao, jeruk, jagung, dan pisang, tiba-tiba diklaim oleh PT Mamuang. Makanya kami minta difasilitasi apakah lahan kami itu masuk dalam HGU atau tidak,” katanya.
Ketua DPRD Donggala, Moh Taufik, berjanji akan menindaklanjuti laporan dari masyarakat Desa Rio Mukti. Pihaknya akan menggelar rapat internal untuk membahas masalah tersebut.
“Kami juga akan sampaikan kepada Bupati Donggala. Setelah itu kita lakukan kunjungan lapangan. Ini persoalan serius,” pungkas Taufik. */JALU