PALU- Jaksa Penuntut Umum (JPU) melaksanakan eksekusi terhadap Anayanthy Sovianita selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Sakila Labenga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terpidana kasus dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Sulteng.

Kedua terpidana di jebloskan ke Lapas Peremouan kelas III Palu, Jalan Poros Palu-Kulawi, Desa Maku, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi tengah (Sulteng), Rabu (18/6).

Kepala Seksi Intelejen (Kasiintel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu, Yudi Trisnaamijaya mengatakan, pelaksanaan terhadap kedua terpidana Anayanthy Sovianita dan Sakila Labenga berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Palu untuk melaksanakan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu, Nomor: 67/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pal 8 Mei 2025 & 68/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pal
8 Mei 2025, telah memperoleh kekuatan hukum tetap pada 15 Mei 2025.

“Anayanthy Sovianita dan Sakila Labenga
melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tutur Yudi.

Yudi mengatakan, terpidana Anayanthy di jatuhkan pidana penjara satu tahun dan pidana denda Rp50.000.000 dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan serta pidana membayar uang pengganti sebesar Rp384.130.000, diperhitungkan dengan uang titipan dititipkan kepada penuntut umum senilai Rp635.000.000 yang telah dititipkan terpidana kepada Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Palu dan sisa uang sejumlah Rp250.870.000,00 dikembalikan kepada terpidana Anayanthy Sovianita.

“Sedangkan terpidana Sakila Labenga di jatuhkan pidana penjara satu tahun dan tujuh bulan dan pidana denda sejumlah Rp50.000.000,00, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana
kurungan selama satu bulan. Terpidana Sakila Labengnga, dipidana membayar uang pengganti sebesar Rp 339.934.818 dengan diperhitungkan, uang pengganti dititipkan kepada penuntut umum senilai Rp. 290.000.000, ditambah pengembalian sebesar Rp.9.000.000,-, total sejumlah Rp.299.000.000,- terdapat kerugian negara harus dikembalikan oleh Sakila Labengnga, S.Sos sejumlah Rp.40.934.818,” bebernya.

Jika terpidana kata Yudi ,tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti dan dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.

“Terpidana Sakila Labengnga, membayar uang pengganti sebesar Rp40.934.818 kepada Jaksa Penuntut Umum pada Rabu 18 Juni 2025 pukul 12:00 WITA,” kata Yudi.

Berdasarkan dakwaan JPU, total kerugian negara sebesar Rp903 juta berasal dari kegiatan fiktif senilai Rp569 juta, laporan pertanggungjawaban (SPJ) fiktif sebesar Rp254 juta, dan kegiatan yang tidak sesuai peruntukannya sebesar Rp40 juta.

REPORTER : **/IKRAM