MAKASSAR – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) berhasil mengamankan seorang tersangka  masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni Muhamad Ali.

Ia terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Siatu, Kecamatan Batudaka, Kabupaten Tojo Una-Una.

Penangkapan dilakukan pada Senin, 16 Juni 2025, sekitar pukul 10.00 WITA, di wilayah Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan.

Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Seksi V Kejati Sulteng I Nyoman Purya, didampingi Kepala Seksi IV Haris Kiyai,  serta Kepala Seksi Intelijen Kejari Tojo Una-Una sekaligus Pelaksana Tugas Kepala Cabang Kejari Wakai, Muhamad Nuzul, bersama Aswar Anas.

Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari surat permohonan pencarian dan penangkapan tersangka  diajukan oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Tojo Una-Una melalui surat bernomor R-07/P.2.18.8/Fd.2/11/2024 tanggal 26 November 2024.

Menindaklanjuti surat tersebut, Kejati Sulteng menerbitkan Surat Perintah Operasi Intelijen Nomor SP.OPS-44/P.2/Dti.3/05/2025 tanggal 27 Mei 2025.
Berdasarkan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas penggunaan APBDes Siatu Tahun Anggaran 2019, 2020, dan 2021, ditemukan kerugian negara sebesar Rp1.070.431.112,00.

Dalam proses pencarian, Tim Kejati Sulteng juga melakukan pendekatan persuasif terhadap keluarga tersangka, termasuk sang istri, Sumarni Y. Liling. Namun, Sumarni enggan memberikan informasi mengenai keberadaan suaminya.

Ia hanya menyampaikan bahwa Muhamad Ali pernah mengirimkan uang melalui adiknya, Anita Yunus, sebanyak delapan kali antara November 2024 hingga Mei 2025, menggunakan layanan Bank BSI dan BNI. Dana tersebut disertai instruksi agar disampaikan kepada Sumarni.

Berdasarkan informasi tersebut, Kejati Sulteng mengirimkan surat permohonan bantuan pemantauan kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, dengan nomor surat R-/P.2/Dti.2/06/2025 tanggal 5 Juni 2025. Kolaborasi antarlembaga tersebut membuahkan hasil.

DPO berhasil diamankan dan saat ini sedang ditahan di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Selanjutnya, Muhamad Ali  diberangkatkan ke Palu untuk menjalani proses penyidikan oleh Kejati Sulteng.

REPORTER : **/IKRAM