PALU- Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan dugaan korupsi penyalahgunaan ADD dan DD Lempe, Kabupaten Poso, 2019-2022 oleh terdakwa Santiaji Tulada (Kades Lempe 2019-2025), pada sidang dipimpin Ketua Majelis hakim Akbar Isnanto, di Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/ Tipikor/Palu, Rabu (11/6).
Usai pembacaan dakwaan Kuasa Hukum Terdakwa Nostry, S.H.,M.H., CPCLE, menuturkan, kejaksaan negeri Poso tebang pilih dalam menetapkan status terdakwa dalam kasus dugaan korupsi DD
Try menjelaskan, dimana kalau benar perbuatan dugaan korupsi DD itu terjadi, tentunya Bendahara dan sekretaris juga turut serta (Pasal 55) terkait dugaan tersebut.
Karena menurutnya, bagaimana mungkin dana bisa dicairkan kalau tidak sepengetahuan dari bendahara dan sekretaris. Dan lagi pula dalam penyusunan laporan pertanggung jawaban keuangan dan pekerjaan serta teknis pelaksanaan menjadi tanggung jawab bendahara dan sekretaris desa.
Kemudian, kata Try sapaanya, terkait pengembalian dugaan kerugian Negara yang dimaksud oleh JPU dalam dakwaannya. Terdakwa telah menitipkan uang sebesar Rp 300.000, namun jaksa tidak menguraikan hal tersebut dalam dakwaannya.
“Tetapi terkait dana titipan tersebut pihak JPU muat dalam media 25 Mei 2025, hanya Rp 200 juta dari jumlah sebenarnya sebesar Rp300,” katanya.
Try menambahkan, dana titipan dimaksud, bukan berarti serta merta mengakui penyelewengan dana dilakukan oleh terdakwa. “Tapi itu bentuk titipan, sebab kita masih menggunakan azas praduga tak bersalah atas dakwaan JPU tersebut.
“Karena menurut pengakuan terdakwa, dana tersebut tidak ada digunakan pribadi,” katanya.
Olehnya kata Try, mereka menunggu proses hukum sampai benar-benar ada putusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap, baru bisa menjudge kades tersebut bersalah melakukan penyelewengan dana.
Untuk itu kata Try selaku kuasa hukum atas dakwaan JPU tersebut dirinya mengajukan keberatan (eksepsi) pada sidang lanjutan pekan depan.
Reporter: IKRAM