PALU- Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) kembali menjalankan fungsinya dalam penyusunan peraturan perundang-undangan dengan menggelar rapat harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) Bandar Udara Khusus milik Perusahaan Terbatas Indonesia Morowali Industrial Park (PT IMIP).
Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai bentuk penguatan sinergi antara pemerintah daerah dan Kementerian Hukum, dalam menjamin kepastian hukum serta keselamatan penerbangan di kawasan industri strategis nasional tersebut.
Rapat harmonisasi dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulteng, Sopian, digelar di Aula Kanwil Kemenkum Sulteng, Rabu (11/06), turut dihadiri para perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulteng, Bagian Hukum Sekretariat DPRD dan Sekretariat Daerah Kabupaten Morowali, OPD pemrakarsa yang terlibat dalam substansi regulasi serta dihadiri secara daring oleh jajaran PT IMIP Jakarta, Sekretaris Daerah Kabupaten Morowali, serta perwakilan dari PT IMIP Site Morowali.
Sopian menegaskan pentingnya proses harmonisasi sebagai upaya menyelaraskan muatan dalam rancangan peraturan daerah agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lebih tinggi, serta memastikan perlindungan hukum bagi semua pihak.
“Bandar udara khusus PT IMIP bukan hanya objek strategis nasional, tetapi juga bagian penting dari ekosistem industri di Morowali. Maka dari itu, aturan mengatur keselamatan operasionalnya harus disusun dengan cermat, harmonis, dan sesuai dengan norma hukum nasional,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa KKOP merupakan bagian dari sistem keselamatan penerbangan memiliki dampak langsung terhadap aktivitas industri, keselamatan masyarakat, dan lingkungan di sekitarnya. Oleh sebab itu, pengaturan KKOP perlu mempertimbangkan aspek teknis, lingkungan, dan sosial kompleks.
Sementara, Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menegaskan bahwa keterlibatan Kanwil Kemenkum Sulteng dalam proses harmonisasi peraturan daerah merupakan bagian dari komitmen pemerintah, memastikan bahwa setiap kebijakan dilahirkan tidak hanya efektif dan aplikatif, tetapi juga sejalan dengan asas legalitas.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap regulasi daerah, terutama menyangkut keselamatan publik dan kepentingan strategis nasional memiliki dasar hukum kokoh. Harmonisasi ini adalah bentuk preventif terhadap potensi konflik hukum di kemudian hari,” kata Rakhmat.
Ia menambahkan bahwa keberadaan kawasan industri seperti PT IMIP membawa konsekuensi hukum kompleks dan lintas sektor. Oleh karena itu, keterlibatan Kemenkum Sulteng adalah upaya penting, menjamin regulasi inklusif dan berpihak pada kepentingan umum.
“Kami siap mendampingi pemerintah daerah dalam menyusun produk hukum berkualitas. Upaya ini sejalan dengan visi Kemenkum untuk menghadirkan pelayanan hukum adaptif dan solutif, guna mendukung pertumbuhan ekonomi dan investasi di Sulawesi Tengah,” tambah Rakhmat di Jakarta.
Dalam rapat tersebut, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulteng melakukan telaah mendalam terhadap substansi Raperda, termasuk pengaturan zona keselamatan udara, batas-batas kawasan dilarang dibangun, serta ketentuan sanksi terhadap pelanggaran ketentuan KKOP.
Pemerintah Daerah Morowali menyambut baik proses harmonisasi tersebut dan menyampaikan komitmennya, memastikan seluruh regulasi berkaitan dengan pengelolaan infrastruktur strategis daerah selalu disusun berdasarkan prinsip kehati-hatian dan kepatuhan terhadap hukum nasional.
Melalui harmonisasi tersebut, diharapkan Raperda tentang Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan Bandar Udara Khusus PT IMIP dapat menjadi landasan hukum kuat dalam mendukung keselamatan penerbangan dan pengembangan industri nasional secara berkelanjutan.
REPORTER : **/IKRAM

