PALU– Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Sulawesi Tengah memusnahkan 194 unit ponsel hasil sitaan dari berbagai lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) di wilayahnya.
Barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar tersebut, yakni sebanyak 194 handphone, 75 charger, dan 35 headset.
Pemusnahan dilakukan sebagai bentuk ketegasan dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan, di halaman Lapas Kelas IIA Palu, pada Kamis (5/6).
Barang bukti tersebut merupakan hasil sitaan dari razia dilakukan secara berkala oleh petugas pemasyarakatan di sejumlah lapas dan rutan di wilayah Sulawesi Tengah periode November 2024 – Mei 2025.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil Ditjenpas Sulteng, Bagus Kurniawan, dan disaksikan oleh pejabat terkait dari berbagai instansi vertikal, termasuk aparat penegak hukum.
“Pemusnahan ini bukan sekadar simbolis. Ini adalah bentuk komitmen kami untuk menegakkan aturan dan menjaga agar lapas dan rutan bebas dari alat komunikasi ilegal rawan disalahgunakan,” tegas Bagus.
Menurut Bagus, keberadaan ponsel di dalam lapas sangat berisiko karena dapat digunakan mengendalikan jaringan kejahatan dari balik jeruji, mengatur peredaran narkoba, hingga mengganggu keamanan internal. Oleh karena itu, razia rutin dan pengawasan ketat menjadi langkah terus diperkuat.
Bagus mengatakan pemusnahan tersebut merupakan bentuk nyata dari komitmen Ditjenpas Sulteng dalam mengimplementasikan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka melalui 13 Akselerasi Menteri Imigasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto.
“”Pemusnahan ini menjadi wujud komitmen Kanwil Ditjenpas Sulteng dalam memberantas peredaran narkoba dan mewujudkan lembaga pemasyarakatan bebas narkoba (zero narkoba) dan zero handphone,” katanya.
Sementara kata Bagus, barang bukti narkoba jenis sabu yang merupakan hasil penyelundupan telah diserahkan kepada BNN dan Polres di masing-masing daerah kabupaten/kota.
Kakanwil menegaskan bahwa keberhasilan tersebut menunjukkan bahwa seluruh pihak tidak boleh lengah, karena para pelaku kejahatan narkoba terus mencari cara-cara baru untuk menyusupkan barang terlarang ke dalam lingkungan seharusnya menjadi tempat pembinaan.
Untuk itu, Bagus menekankan bahwa sinergi antara aparat penegak hukum, pemasyarakatan, dan seluruh elemen masyarakat merupakan kunci utama dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika.
“Melalui kegiatan pemusnahan hari ini, kita semua menegaskan kembali komitmen bersama bahwa tidak ada tempat bagi narkoba di negeri ini, termasuk di dalam Lapas dan Rutan,” jelasnya.
Sementara, Kepala BNN Provinsi Sulteng Brigjen Pol. Ferdinand Maksi Pasule menegaskan komitmennya terus bersinergi dengan seluruh pihak, termasuk jajaran Kanwil Ditjenpas Sulteng dalam mencegah dan memberantas peredaran narkoba di Sulteng.
Melalui penandatanganan kerja sama dengan Kanwil Ditjenpas Sulteng, dan juga unit pelaksana dilaksanakan sebelumnya, kami terus berkolaborasi dan bersinergi bersama untuk mencegah peredaran narkoba di Sulawesi Tengah, termasuk di lingkup lapas dan rutan.
“Kami sangat mengapresiasi kegiatan ini karena menunjukkan komitmen nyata jajaran pemasyarakatan dalam mendukung upaya nasional pemberantasan narkoba. Ini bukan hanya soal penindakan, tapi juga soal pencegahan dan pembinaan,” tandasnya.
REPORTER :**/IKRAM

